Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Langgar Hak Cipta, Unilever Ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut

PT Unilever Indonesia Tbk menilai pengadilan niaga tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Joice M. Senduk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Unilever Indonesia Tbk menilai pengadilan niaga tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Joice M. Senduk.

‎Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 54/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Unilever dan PT Citra Lintas Indonesia dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp22,5 miliar karena diklaim telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum PT Unilever Indonesia Tbk. Harry F. Simanjuntak mengajukan eksepsi kompetensi absolut dalam persidangan. Menurutnya, pengadilan negeri lebih tepat untuk memeriksa perkara tersebut.

"‎Dalam petitumnya penggugat meminta ganti rugi, seharusnya yang lebih berwenang memeriksa adalah pengadilan umum, bukan niaga," kata Harry seusai sidang, Selasa (8/11/2016).

Dia‎ menambahkan pendaftaran perkara perdata tersebut harus diajukan melalui pengadilan setempat mengikuti domisili tergugat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para tergugat juga meminta majelis hakim memberikan putusan sela terhadap eksepsi tersebut sebelum masuk pada pokok perkara.

Harry mengaku belum memberikan jawaban terkait dengan pokok perkara. Pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk mempelajari perkara mengingat kejadiannya sudah lama yakni, pada 2004.

‎"Di sisi lain kami juga masih aktif melakukan proses mediasi dengan pihak penggugat di luar persidangan," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Hendrik RE Assa menghormati permohonan eksepsi tersebut. Dirinya menilai para tergugat belum memahami perbedaan hukum acara niaga dengan perdata.

"Hukum acara niaga memiliki perbedaan dengan perdata, selain itu pengadilan niaga berhak memeriksa perkara ini," kata Hendrik.

Dia menjelaskan objek yang menjadi dasar gugatan ini adalah penggunaan potret diri penggugat sebagai iklan yang dipasang di sejumlah wilayah Indonesia tanpa izin.

"Karena dasar dari gugatan kami itu Pasal 12 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan potret diri sebagai iklan tanpa izin," jelasnya.

‎Unilever dinilai melanggar Pasal 12 Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

‎Dalam petitumnya, penggugat menuntut kerugian materiil sejumlah Rp13,5 miliar. Perinciannya, Unilever diminta membayar kompensasi senilai Rp2,5 juta untuk 540 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun, kerugian immateriil yang diminta sebesar Rp9 miliar. Menurutnya, karikatur yang tergambar‎ pada iklan tidak sesuai dengan bentuk tubuh penggugat dan cenderung dimanipulasi.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih menolak permintaan putusan sela yang diajukan tergugat. Perkara niaga dinilai sebagai perdata khusus, sehingga tidak mengenal putusan sela.

"Pemeriksaan perkara juga dilakukan cepat yakni 90 hari, silakan dicantumkan dalam jawaban saja,"‎ kata Titik.

Tergugat diminta untuk memasukkan eksepsi tersebut sekaligus berkas jawaban untuk menanggapi pokok perkara. Persidangan akan ditunda untuk memberikan kesempatan tergugat menyusun jawaban hingga 14 November 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper