Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UTANG PIUTANG: Hadi Raharja dan Wira Raharja Dimohonkan PKPU

Direktur Utama PT Wirajaya Packindo Hadi Raharja, serta Wira Raharja menghadapi permohonan restrukturisasi utang terkait dengan perjanjian kredit PT Bank OCBC NISP Tbk.nn
Ilustrasi PKPU
Ilustrasi PKPU

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Wirajaya Packindo Hadi Raharja, serta Wira Raharja menghadapi permohonan restrukturisasi utang terkait dengan perjanjian kredit PT Bank OCBC NISP Tbk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan, ‎emiten berkode NISP tersebut mendaftarkan permohonannya sejak 24 Oktober 2014. Perkara tersebut teregistrasi dengan No. 123/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.‎

‎NISP mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sehubungan dengan utang PT Wirajaya Packindo sekitar Rp100 miliar. Dalam perjanjian pinjaman tersebut Hadi Raharja (termohon I) dan Wira Raharja (termohon II) menjadi penjamin pribadi.

Hadi Raharja juga diketahui menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan yang bergerak dalam industri kertas dan pengemasan tersebut.

Keduanya telah mengikatkan diri secara tanggung renteng dalam perjanjian tersebut dan melepaskan hak-hak istimewanya. Kedua termohon tidak bisa menuntut supaya barang milik Wirajaya ‎lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, sesuai Pasal 1832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Bank berpendapat pihaknya bisa meminta langsung pertanggungjawaban para termohon selaku penjamin kendati Wirajaya telah berstatus dalam kepailitan. Terlebih, piutang NISP sudah tercatat dan diverifikasi dalam daftar kreditur tetap dari Wirajaya.

‎Pihak NISP juga mengklaim telah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada para termohon karena Wirajaya dinyatakan gagal bayar. Namun, kedua termohon tidak memberikan respons positif.

Guna melengkapi permohonannya, NISP mencantumkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia sebagai kreditur lain.‎ Sehubungan dengan putusan PKPU, pemohon mengusulkan Yandri Sudarso dan Irman M. Barry selaku tim kurator.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Kisworo mengatakan para termohon tidak pernah hadir dalam persidangan. Padahal, keduanya telah dua kali dipanggil melalui relaas secara patut‎.

"‎Persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran para termohon dengan agenda pemeriksaan bukti pada 14 November 2016," kata Kisworo, Selasa (8/11/2016).

Sikap tersebut ‎diambil oleh majelis hakim mengingat perkara harus diputus paling lambat pada 21 November 2016.

Secara terpisah, perwakilan NISP yang hadir dalam persidangan enggan untuk memberikan penjelasan mengenai permohonannya. Pihaknya belum mendapatkan izin dari prinsipal untuk berbicara kepada wartawan.

Wirajaya dinyatakan pailit pada 13 Januari 2016 setelah permohonan perpanjangan waktu PKPU yang diajukan debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.

‎Dalam pemungutan suara, semua kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU kecuali Bank Mandiri dan PT Bank Syariah Mandiri. Akan tetapi, keduanya merupakan kreditur separatis yang memiliki hak suara 52% sehingga mampu mempengaruhi putusan akhir.

‎Saat masih dalam masa PKPU, Wirajaya tercatat memiliki utang senilai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga menjadi Rp1,65 triliun saat proses kepailitan akibat tagihan dari karyawan sebagai kreditur preferen.

‎Keenam kreditur separatis dari Wirajaya yakni, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank OCBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Caterpillar Finance Indonesia, dan Bank Deg Deutshce Investitions.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper