Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fungsi KPU dan Bawaslu di Daerah Perlu Diperluas

Perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah dari yang semula ad hoc menjadi permanen memerlukan penambahan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah dari yang semula ad hoc menjadi permanen memerlukan penambahan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan status permanen KPU dan Bawaslu di daerah memerlukan penambahan tugas. Pasalnya, selama ini KPU dan Bawaslu di daerah hanya bertugas melaksanakan pemilu yang berlangsung lima tahun sekali.

“Sangat mubazir jika KPU dan Bawaslu di daerah hanya bekerja saat tahapan pemilu yang lima tahun sekali saja. Maka itu, perlu perluasan tugas dan fungsinya,” katanya, Minggu (6/11/2016).

Perubahan status KPU dan Bawaslu di daerah menjadi lembaga permanen sendiri diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 80 rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan pemerintah. Perubahan status itu dilakukan untuk mendukung pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Masykurudin menuturkan KPU dan Bawaslu di daerah dapat melakukan penelitian dan pendidikan terkait pemilu kepada masyarakat. Dengan begitu diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat lebih baik di tahun-tahun mendatang.

“KPU dan Bawaslu di daerah dapat melakukan kajian mendalam mengenai perilaku pemilih dan mendeteksi aspek-aspek sosial, serta struktural, sehingga bisa menghasilkan strategi pengawasan yang tepat,” ujarnya.

Menurutnya, penambahan tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu di daerah akan membuat dana publik yang dikeluarkan untuk penyelenggara pemilu itu sepadan dengan hasil yang diperoleh dalam perbaikan penyelenggaraan pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper