Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investigator KPPU Serahkan Kesimpulan PT OIS Ke Majelis Komisi

Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menyerahkan hasil kesimpulan pemeriksaan dua operator seluler PT Indosat Ooredo Tbk dan PT XL Axiata Tbk kepada majelis komisi dalam waktu dekat.
Logo KPPU/Ilustrasi
Logo KPPU/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menyerahkan hasil kesimpulan pemeriksaan dua operator seluler PT Indosat Ooredo Tbk dan PT XL Axiata Tbk kepada majelis komisi dalam waktu dekat.

Kesimpulan ini terkait aksi kedua perusahaan membentuk usaha patungan atau joint venture bernama PT One Indonesia Synergy (OIS).

Investigator KPPU Deni Julian Risakotta mengatakan pihaknya telah memperoleh beberapa hasil investigasi dari pemeriksaan yang dilakukan pada kedua belah pihak. KPPU juga melakukan pemeriksaan kepada pelapor. Namun, dia mengaku masih ada perdebatan dalam pembuatan laporan hasil.

“Sekarang masih tahap proses pada hasil akhir. Namun nanti kesimpulan sepenuhnya ada di majelis komisi apakah terlapor melanggar UU No.5/1999 atau tidak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (3/11/2016).

Menurutnya, kedua perusahaan belum bisa dianggap bersalah atau melanggar UU Pasal 12 No.5/1999 tentang trust. Adapun pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk bekerja sama membantuk gabungan perusahaan atau perseroan lebih besar, dengan mempertahankan masing-masing kelangsungan hidup masing-masing perusahaan.

Deni menilai perusahaan hasil patungan Indosat dan XL bukan perseroan yang bergerak di bidang operator seluler. Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan mengklaim PT OIS adalah perusahaan yang mengarah pada bisnis jasa konsultasi telekomunikasi seluler.

Selain itu, PT OIS juga belum melaksanakan bisnisnya lantara belum mengantongi beberapa izin pendirian perusahaan.

“Melanggar trust itu kalau PT Indonesia One Synergy terbukti menjalankan bisnis yang sama dengan bidang yang digeluti Indosat dan XL,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menilai masih ada yang janggal dari pernyataan kedua belah pihak. Pasalnya, pada awal pemeriksaan ditemukan bahwa pembentukan PT OIS bertujuan untuk network sharing agar mencapai efisiensi.

Namun pada pemeriksaan selanjutnya, Indosat dan XL menyebutkan bahwa PT OIS adalah perusahaan jasa konsultasi network sharing. Perbedaan seperti itulah yang akan diteliti oleh KPPU lebih lanjut sebelum penyerahan hasil investigasi ke majelis komisi.

Investigator juga akan memeriksa potensi kedua perusahaan melakukan tukar menukar informasi, baik harga maupun informasi pelanggan. Baginya, praktik tersebut berpotensi kartel.

Meski begitu, Indosat dan XL mengklaim bahwa mereka memiliki klausul dalam pembentukan PT IOS untuk tidak tukar-menukar data pelanggan yang bersifat rahasia (confidential). “Tapi kan ke depannya tidak ada yang tahu. Jadi kami akan awasi,” ujarnya.

TAK MELANGGAR

VP Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk menyatakan PT OIS tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha. Pasalnya perusahaan dan rekannya Indosat telah melakukan berbagai konsultasi ke berbagai lembaga dalam rencana pembentukan PT OIS.

Konsultasi pendahuluan telah dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta KPPU.

"KPPU juga mengapresiasi langkah kami melakukan konsultasi joint venture," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menekankan bahwa PT OIS belum bisa diperkarakan lantaran perusahan belum resmi beroperasi. Usaha patungan yang dibentuk Mei 2016 ini, sebutnya, masih dalam proses melengkapi perizinan untuk beroperasi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menghimbau agar Indosat dan XL tidak menyalahgunakan aksi joint venture tersebut. Pembentukan usaha patungan, sebutnya, dikhawatirkan menjadi ajang kartelisasi pada industri telekomunikasi ke depannya.

Praktik kartel dalam hal ini dapat berupa koordinasi dalam tukar-menukar informasi strategis oleh perusahaan yang bersangkutan, menetapkan harga yang sama atau price fixing dan berpotensi mengatur persebaran wilayah pemasaran antara keduanya. Dia menyebutkan pihaknya akan terus memantau perkembangan PT OIS.

"Sebenarnya aksi korporasi yang wajib lapor ke KPPU yaitu merger, akuisisi atau pengambilalihan saham. Joint venture tidak wajib lapor tapi kami ikut mengawasi jika terindikasi pelanggaran UU Persaingan Usaha," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper