Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT PELINDO III: Kementerian BUMN Pecat Rahmat Satria

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Rahmat Satria dari posisinya sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III.
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Rahmat Satria dari posisinya sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III. Pemberhentian tersebut merupakan salah satu respon terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian BUMN, Wahyu Wibowo dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi tim sapu bersih (Saber) pungli yang telah menjalankan kinerja dengan baik. Mereka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan yang menganggu kepentingan publik.

‘Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian BUMN untuk menghindari praktik pungli. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam operasional pelayanan publik,” ungkap Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2016).

Dia menambahkan sebagai bentuk keseriusan mereka, kementerian telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE-02/MBU/10/2016 tentang penegakan citra BUMN bersih. Surat itu juga meminta kepada Komisaris dan Direksi BUMN untuk menghindari praktik tidak terpuji termasuk menghindari praktik pungli dalam menjalankan tugas.

Adapun perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas Dwelling Time Bareskrim Mabes Polri, Selasa kemarin. 

Operasi itu dilatarbelakangi laporan sejumlah pelaku usaha yang menyatakan bahwa ada pungutan liar senilai Rp500.ooo dari PT Akara perusahaan bayangan PT Pelindo III.

Dalam perkara itu, pihak penyidik Bareskrim telah menetapkan Rahmat Satria sebagai tersangka. Tak hanya itu, mereka juga menahan petinggi Pelindo III tersebut. Selain Rahmat Satria, penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Akara yakni AH sebagai tersangka kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper