Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatalan Ditolak, PT CSM Bisa Lanjutkan Perdamaian

PT Citra Sari Makmur bisa melanjutkan perjanjian perdamaiannya setelah upaya pembatalan yang dimohonkan oleh PT Telsatindo Mandiri dan 17 mantan karyawan kandas
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Sari Makmur bisa melanjutkan perjanjian perdamaiannya setelah upaya pembatalan yang dimohonkan oleh PT Telsatindo Mandiri dan 17 mantan karyawan kandas

Ketua majelis hakim ‎Kisworo mengatakan para pemohon tidak mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan pembatalan perdamaian. Para pemohon dinilai tidak tercantum sebagai kreditur dalam perjanjian perdamaian debitur.

"Menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon untuk ‎seluruhnya," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (2/11/2016).

Majelis hakim tidak menerangkan secara spesifik legal standing pemohon mana yang dimaksud‎. Jika melihat pada berkas permohonan, baik Telsatindo maupun karyawan dinilai tidak berwenang.

Kisworo juga tidak mempertimbangkan klaim tagihan yang diajukan para pemohon. ‎Utang Telsatindo diklaim telah diakui debitur sebesar Rp2,24 miliar dan memiliki sifat konkuren.

Sementara itu, total tagihan karyawan senilai ‎Rp6,81 miliar. Adapun, cicilan termin kedua dan ketiga telah jatuh waktu dengan nominal Rp2,72 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Citra Sari Makmur Yoga Gumilar mengapresiasi putusan tersebut. Sejumlah kreditur separatis disebut tidak menghendaki debitur jatuh pailit.

"Kreditur separatis juga berharap perjanjian perdamaian tetap bisa dijalankan," kata Yoga seusai persidangan.

Dia mengklaim ‎pembayaran yang dilakukan kepada para kreditur masih lancar sesuai isi perjanjian. Selain itu, perusahaan juga beroperasional secara normal.

Menurutnya, kepailitan justru akan merugikan para kreditur secara keseluruhan. Selain pembayaran utang tidak bisa penuh, debitur tidak mempunyai aset yang cukup untuk digunakan sebagai boedel pailit.

‎Berdasarkan berkas permohonan, PT Telsatindo Mandiri dan 17 mantan karyawan menagih piutangnya yang belum dibayarkan debitur. Melalui kuasa hukum Muhtar Ali‎, kliennya diklaim telah diakui dan terdaftar dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

‎Dalam perjanjian perdamaian No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst‎, jumlah tagihan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan sebesar Rp1,09 triliun, sedangkan jumlah tagihan kreditur konkuren sebesar Rp338,17 miliar. Adapun, perjanjian perdamaian disahkan (homologasi) sejak 18 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper