Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Gubenur BI Bantah Terima Aliran Dana

Mantan menteri keuangan Agus Martowardojo membantah tuduhan bekas bendahara umum partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebutkan dirinya menerima fee atas proyek multiyears pengadaan E-KTP.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA--  Mantan menteri keuangan Agus Martowardojo membantah tuduhan bekas bendahara umum partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebutkan dirinya menerima fee atas proyek multiyears pengadaan E-KTP.

Pernyataan iitu diungkapkan oleh Agus pasca menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih kurang delapan jam.

“Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau aliran dana, itu fitnah dan bohong besar,” ujar Agus di gedung KPK, Selasa (1/11).

Untuk pertama kalinya Agus memenuhi panggilan KPK setelah dua kali lembaga antirasuah itu memanggilnya untuk diminta keterangannya terkait proyek E-KTP itu.

Agus mengaku jika kehadirannya hanya sebagai saksi atas tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Dirinya mengungkapkan ada 18 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya terkait proyek multiyears itu.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengklarifikasi jika dirinyalah yang menolak proyek tersebut.

Agus mengaku menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu pada 20 Mei 2010. Agus menyebut Sri Mulyani tidak menolak multiyears anggaran, tetapi Agus mengaku dia yang menolaknya.

“Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani. Yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu, diajukan ke Menkeu 21 Oktober 2010 dan di tanggal 13 Desember 2010 ditolak oleh saya karena yang diajukan bukan multiyears contract, tapi multiyears anggaran dan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang sistem keuangan negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan menteri keuangan,” tukasnya.

Jadi, kata Agus, saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 desember 2010.

Sementara itu, juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak memilih bungkam jika kedepan Agus berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan hari ini pasti masih akan dikembangkan dan dianalisa dengan keterangan dan bukti-bukti lainnya,” ujar Yuyuk saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper