Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI SUPERSEMAR: Kejagung Tunggu Langkah Pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi aset milik Yayasan Supersemar siap dilakukan. Mereka mengatakan, anggaran eksekusi sudah turun, tinggal menunggu langkah dari pengadilan sebagai pihak eksekutorial.

Kabar24.com, JAKARTA  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi aset milik Yayasan Supersemar siap dilakukan. Mereka mengatakan,  anggaran eksekusi sudah turun, tinggal menunggu langkah dari pengadilan sebagai pihak eksekutorial.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, kejaksaan telah melakukan pendelegasian untuk pengecekan aset-aset itu, langkah itu dilakukan karena aset yayasan tersebut berada di beberapa tempat.

“Supersemar memang sudah dalam tahap untuk eksekusi, sudah ada proses pendelegasian untuk menelisik kemungkinan dimana aset itu ada,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Bambang menambahkan, aset milik yayasan itu berada di sejumlah tempat, misalnya di Bogor, Karawang, hingga Jakarta Barat. Nantinya, eksekusi itu juga akan didelegasikan ke pengadilan-pengadilan yang lokasinya di daerah tempat aset tersebut berada. 

“Jadi sekarang tinggal pengadilan yang bergerak, kalau kami nanti sifatnya menunggu,” imbuhnya.  

Dia mengatakan, memang sebelumnya anggaran untuk eksekusi yayasan yang dibentuk pada masa kejayaan Presiden Soeharto itu sempat tersendat, penyebabnya adanya revisi anggaran kejaksaan. Namun, beberapa waktu lalu, anggaran telah turun dan tinggal menunggu langkah eksekusi.

“Penyitaan aset itu secara bertahap sudah dibayar, sudah siap untuk proses eksekusi. Namun yang jelas kami hanya menunggu, yang berhak mengeksekusi adalah pengadilan negeri,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana penyitaan aset milik Yayasan Supersemar tersebut terhambat lantaran belum turunnya anggaran. Anggaran yang diperlukan untuk mengeksekusi aset tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Pencairan anggaran itu sempat mengalami proses yang panjang.

Setidaknya ada dua tahap pengajuan anggaran untuk penyitaan tersebut. Pengajuan pertama dilakukan sebelum keberadaan kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Tahap pertama pun disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja, hal itu urung dilakukan, setelah  Menteri Keuangan melakukan pemotongan revisi terhadap anggaran sejumlah institusi negara. Meski demikian, dalam pengajuan yang kedua, mereka akhirnya mendapatkan anggaran tersebut.

Dia tak menampik, proses menunggu anggaran tersebut acapkali menjadi kendala bagi kejaksaan untuk menyita sejumlah aset yang sudah mendapat keputusan hukum tetap, termasuk perkara Supersemar. Aset yang dapat dimasukan ke kas negara dalam penyitaan aset milik yayasan tersebut mencapai Rp4,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper