Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Sepatu Nike Dinyatakan Wanprestasi

PT Victory Chingluh Indonesia, produsen sepatu merek Nike, dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi setelah gugatan yang diajukan oleh Gunarko Papan dikabulkan oleh majelis hakim.
Produk inovasi Nike terbaru/dokumentasi
Produk inovasi Nike terbaru/dokumentasi

Kabar24.com, JAKARTA--PT Victory Chingluh Indonesia, produsen sepatu merek Nike, dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi setelah gugatan yang diajukan oleh Gunarko Papan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara No. 814/Pdt.G/2015/PN.TNG ini, Gunarko mengaku Victory Chingluh Indonesia (VCI) belum membayar lahan seluas 5 hektare yang dimilikinya. Lahan tersebut digunakan tergugat untuk membangun pabrik.

Kuasa hukum penggugat Bambang Siswanto mengatakan putusan tersebut telah membuktikan tergugat adalah pembeli yang beriktikad tidak baik. Pembayaran jual beli tanah dilakukan tergugat kepada pihak yang tidak mempunyai wewenang yang jelas.

"Tergugat yang merupakan perusahan asing harus melaksanakan dan menghormati isi putusan majelis hakim," kata Bambang, Selasa (1/11/2016).

Dia menambahkan tergugat harus mengembalikan hak penggugat berupa tanah seluas 5 hektare meski sekarang telah bertransformasi menjadi pabrik. Menurutnya, tidak ada alasan bagi VCI untuk berkilah.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Satriyo Budiyono mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

“Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum segala perikatan dan peristiwa hukum yang timbul dan juga segala akibat hukum dari peristiwa jual beli tanah antara penggugat dan tergugat,” katanya dalam putusan, Kamis (27/10/2016).

Secara terpisah, Head Legal PT VCI Wahyu Rudi tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut. Tergugat memastikan diri akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kami akan maju banding karena merasa telah membayar tanah yang dibeli pada 2009," kata Wahyu.

Menurutnya, putusan hakim tidak adil dan cenderung merugikan perusahaan, investor, serta berimbas pada para karyawan. Padahal, kesepakatan jual beli tersebut telah tertuang pada 11 akta jual beli serta akta pelepasan hak prioritas dan kepentingan.

Perkara ini bermula ketika tergugat melakukan pembayaran tanah milik Gunarko ke rekening Mirawati dan oknum PT Putra Daya Perkasa. Namun, penggugat membantah mengenal kedua oknum tersebut dan transaksi tersebut tidak diketahuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper