Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN PUNGLI: PNS Terbawah Hingga Pejabat Tinggi Bisa Diberi Sanksi Tegas

Pemerintah Kabupeten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan gencar melakukan pemberantasan pelaku pungutan liar di seluruh jajaran pemerintahan mulai dari para pejabat utama hingga PNS paling bawah.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, BATURAJA - Perang terhadap pungli terus bergulir di daerah.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan gencar melakukan pemberantasan pelaku pungutan liar di seluruh jajaran pemerintahan mulai dari para pejabat utama hingga PNS paling bawah.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum aparat yang kedapatan masih melakukan pungutan liar (Pungli)," kata Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili di Baturaja, Jumat  (28/10/2016).

Menurut dia, sanksi tegas itu dilakukan untuk memperbaiki citra pemerintahan, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus praktek pungutan liar dalam pelayanan masyarakat.

"Kita tentunya sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk penghapusan Pungli, karena merusak prilaku dari aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Mengenai aparat yang sudah dikenakan sanksi karena kedapatan melakukan pungli, dia mengiyakannya tanpa menyebutkan jumlah oknum yang ditindak tersebut.

Namun yang jelas, bukti keseriusan pemkab melakukan pemberantasan aksi pungli sudah jelas, seperti POS Tempatan Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan Terminal biasanya setiap hari ada petugas memungut retribusi kepada setiap pengemudi truk dan kendaraan lainnnya melintas, sejak sepekan terakhir pos itu sudah ditinggal petugas.

Ia mengingatkan, semua PNS maupun aparatur pemerintahan lainnya di seluruh jajaran Pemkab OKU, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk memperhatikan secara serius pemberantasan praktek Pungli ini.

Selain itu yang terpenting segera meninggalkan praktik pungli yang sangat meresahkan selama ini.

"Sanksinya jelas, jika sampai kedapatan melakukan Pungli. Oleh sebab itu tidak ada namanya pungutan terhadap pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam aturan. Berikan pelayanan terbaik, karena itu memang menjadi tugas kita (ASN)," tegas Mirdaili.

Sementara, Camat Sosoh Buay (SBR) Amin Baladi menanggapi masalah upaya penghapusan pungli mengatakan, mereka para camat sudah dipanggil dan diingatkan oleh atasannya (Asisten I) untuk tidak melakukan aksi pungli, termasuk kepada para kepala desa dan lurah untuk segera meninggalkan kebiasaan melanggar hukum itu.

"Jelas hal ini menjadi perhatian para camat. Kami juga akan terus memantau dan mengingatkan ke seluruh lurah dan kades untuk segera meninggalkan dan menjauhi praktik Pungli," katanya.

Ia menambahkan, sebagai langkah awal setiap hari selalu memberikan imbauan dan peringatan secara lisan langsung saat melakukan sidak ataupun kegiatan kerja di setiap wilayah kerjanya mulai dari tingkat kecamatan hingga wilayah kerja para kepala desa.

"Kita sampaikan dan ingatkan terus, jangan sampai melakukan pungli," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper