Kabar24.com, PEKANBARU - Aktivis lingkungan hidup di Riau akan melaporkan mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto ke Propam Mabes Polri, karena membebaskan 15 perusahaan yang terlibat karhutla.
Terlebih keduanya dinilai tidak transparan saat ditanya Komisi III DPR.
"Keduanya (mantan Kapolda Riau) tidak transparan. Saling lempar bola. Kita mencurigai ada permainan. Jikalahari akan melaporkan ke Propam Mabes Polri," kata Made Ali, Wakil Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Kamis (27/10/2016).
Wahana Lingkungan Hidup Riau juga akan menggugat praperadilan SP3 15 perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Riko, Koordinator WALHI Riau mengatakan upaya tersebut dilakukan agar 15 perusahaan itu kembali disidik oleh Polda Riau.
"Kami menemukan unsur-unsur pidana yang jelas. Artinya, tidak ada alasan Polda Riau menghentikannya," katanya.
Sebelumnya, dua Mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto saling melempar bola dan lepas tanggungjawab saat ditanya Komisi III DPR RI soal SP3 15 perusahaan yang terlibat karhutla.
Brigjen Pol Dolly membenarkan bahwa penyidiknya mengeluarkan SP3 terhadap 3 perusahaan. Dia tidak mengetahui soal 12 perusahaan lainnya. Sedangkan Brigjen Pol Supriyanto mengatakan 15 perusahaan itu dibebaskan saat Kapolda Riau dijabat oleh Brigjen Dolly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel