Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat merekomendasikan, Ruhut Sitompul dipecat sebagai kader partai.
Rekomendasi itu sesuai dengan putusan sidang tanggal 24 Oktober 2016, yang diikuti oleh Ketua Wanhor Amir Syamsuddin, Wakil Ketua Wanhor Deny Kailimang, dan anggota Wanhor Darizal Basir.
Deny mengatakan, Ruhut dianggap melanggar kode etik yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, serta pakta integritas.
Salah satu penyebabnya, adalah sikap Ruhut yang memilih mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemilihan daerah 2017.
"Karena bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai," katanya saat dihubungi, Kamis (27/10/2016).
Meski rekomendasi itu berdasarkan keputusan sidang dewan kehormatan partai, Deny menambahkan, keputusan akhir ada di tangan pimpinan pusat.
"Yang akan tanda tangan nanti ketua dan sekretaris jenderal," ucapnya.
Dia mengaku, telah menyerahkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Ruhut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. "Tinggal pelaksanaannya saja. DPP yang eksekusi," tuturnya.
Saat dikonfimasi, Ruhut mengatakan belum mendapat konfirmasi soal pemecatannya. Menurut dia, selama belum ada surat, dia masih kader Demokrat.
"Ada enggak suratnya? Enggak ada kan?," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menuding, pihak-pihak yang mengatakan dia sudah dipecat dari Demokrat, sedang mencari ketenaran lewat media.
"Itu cari beken biar masuk media," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel