Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Diners Jaya Indonesia Diklaim Akui Utang

PT Bank J Trust Tbk. menilai PT Diners Jaya Indonesia telah mengakui utangnya kendati perjanjian dasarnya telah dimohonkan pembatalan melalui pengadilan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank J Trust Tbk. menilai PT Diners Jaya Indonesia‎ telah mengakui utangnya kendati perjanjian dasarnya telah dimohonkan pembatalan melalui pengadilan.

‎Kuasa hukum PT Bank J Trust Tbk Dudy Pramedi mengatakan termohon sudah melakukan pembayaran hingga 30 Mei 2015 sebesar Rp8,54 miliar dari total utang yang mencapai Rp48,75 miliar.

"Menurut kami, pembayaran tersebut sudah merupakan pengakuan atas utang yang dasarnya adalah Perjanjian No. 68/2014," kata Dudy seusai persidangan, Rabu (26/10/2016).

Dalam perkara No. 113/Pdt.Sus-PKPU‎/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini, Bank J Trust mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Diners (termohon I) dan Wahyu T. Wijaya (termohon ‎II) selaku penjamin pribadi utang tersebut.

Dia menambahkan ‎majelis hakim harus mampu jeli melihat intensi gugatan perdata yang diajukan termohon. Diners mendaftarkan pembatalan perjanjiannya dengan pemohon melalui perkara No. 441/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst sejak 23 Agustus 2016.

Gugatan tersebut, lanjutnya, diajukan setelah pemohon mengirimkan surat peringatan kedua kepada termohon yakni pada 29 Juni 2016‎. Utang termohon sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak 30 Juni 2015. "Termohon berupaya untuk membuat perkara ini menjadi tidak sederhana," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum para termohon Gatot Santoso mengatakan alasan gugatan pembatalan tersebut adalah para termohon sedang berada dalam tekanan saat menyepakati perjanjian. "‎Klien kami tidak mengerti konsekuensi hukum atas perjanjian yang ditandatanganinya," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, perjanjian harus dibuat para pihak‎ dengan kehendak bebas.‎ Dalam petitum gugatan pembatalan, Bank J Trust dinilai telah melakukan penyalahgunaan keadaan.

Gatot menjelaskan penyalahgunaan tersebut dengan melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap kliennya secara ekonomi sebagai calon debiturnya dalam penandatangan perjanjian kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper