Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus PLTP Dieng-Patuha Dilimpahkan ke Kejari

Kasus dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha mengalami perkembangan setelah Bareskrim Polri melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Kabar24, JAKARTA--Kasus dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha mengalami perkembangan setelah Bareskrim Polri melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Sarjono Turin mengaku telah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa serta barang buktinya.‎

"‎Betul sudah pelimpahan tahap kedua, selanjutnya kami akan meneliti berkas tersebut," kata Sarjono, Selasa (25/10/2016).

Dia menambahkan tersangka sudah dijadikan tahanan kota. Dirinya masih menunggu jaksa yang akan meneliti berkas perara tersebut untuk dimintai pendapatnya.

‎Dalam surat per September 2016, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap. Bahkan, kejaksaan telah meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti dan tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, ‎kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto berharap penegak hukum bisa mengusut lebih dalam lagi kasus tersebut.‎ Kemungkinan banyak pihak lain yang turut serta dalam dugaan penipuan tersebut.

"Semoga aparat hukum bisa bertindak cepat setelah pelimpahan ini, jangan sampai kasus tersebut berlarut-larut," ujarnya.

‎Secara terpisah, kuasa hukum tersangka Imam Haryanto belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons.

‎Laporan No: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tersebut bermula saat disepakatinya perjanjian Proyek PLTP Dieng-Patuha dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara GDE dengan BGE pada 1 Februari 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper