Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu: Fraksi di DPR Masih Beda Pendapat

Setelah DPR menyetujui pembahasan RUU Pemilu sejumlah partai berbeda pendapat terkait batasan atau ambang batas parpol untuk masuk parlemen (parliamentary threshold).
DPR/antara
DPR/antara

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah DPR menyetujui  pembahasan RUU Pemilu sejumlah partai berbeda pendapat terkait batasan atau ambang batas parpol untuk masuk parlemen (parliamentary threshold).

Fraksi PPP menyatakan tidak perlu ada perubahan atas parliamentary threshold (PT) dalam revisi undang undang tersebut, sedangkan Fraksi Nasdem dan PDIP menyatakan perlu adanya perubahan.

Menurut Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati, tujuan tidak diubahnya PT adalah agar iklim demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik. Artinya, tidak perlu ada semacam hambatan bagi partai baru untuk masuk ke parlemen.

Munculnya partai baru, ujar Reni, juga tidak akan menghambat proses legislatif yang ada sehingga batasan PT 3,5% cukup realistis .

"Kami berharap masih tetap di 3,5%,  kalau naik kita harap bertahap di angka 4%," kata Reni di Kompleks Parlemen, Rabu (26/10/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan PT agar jumlah fraksi di DPR lebih sederhana. Dia mengusulkan agar PT nantinya berada di angka 7%.

“NasDem menginginkan agar ambang batas Parlemen dinaikkan menjadi 7% dari semula 3,5% dalam revisi UU Pemilu.

Menurutnya, perubahan itu harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu.

Sependapat dengan Johny, politisi PDIP Juliari Batubara juga menyatakan perlu penyederhanaan partai. Dia menyebutkan dengan jumlah fraksi yang terbatas maka DPR akan mudah untuk membuat setiap putusan.

“Banyaknya fraksi di DPR membuat lembaga perwakilan rakyat itu kesulitan dalam membuat keputusan,” ujarnya.

Selain persoalan PT, pembahasan RUU Pemilu juga banyak menyoroti soal sistem Pemilu.

Fraksi PPP tetap memilih sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

"Kita masih tetap mendukung sistem terbuka. Kemudian, coblos nama, jumlah kursi Dapil, dan ada beberapa poin dari pemerintah yang kemungkinan besar PPP akan mendukungnya," ujar Reni.

Senada dengan Reni, Johnny menyatakan pihaknya tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012 untuk sistem pemilu. Dalam putusan itu disebutkan  atas tentang Pemilu Legislatif dengan memakai sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya Pemerintah mengusulkan sistem pemilu dilakukan secara proposional terbuka terbatas. Berdasarkan draf RUU tersebut, sistem itu tercantum pada Pasal 138 ayat (2).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper