Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Ini Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dari pengacara Mahidin Jaya. Dia mengaku dimaki-maki pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea/Twitter/yus
Hotman Paris Hutapea/Twitter/yus

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dari pengacara Mahidin Jaya. Dia mengaku dimaki-maki pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Hotman dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di kantornya, Selasa (25/10/2016).

Awi mengatakan, Mahidin tersinggung atas kalimat yang dilontarkan Hotman saat menghadiri talk show di MNC TV. Saat itu, Hotman mengatakan bahwa Mahidin tak mengerti persoalan karena bodoh.

"Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lu, goblok nih orang," kata Hotman dalam acara televisi tersebut.

SIMAK: Jargon Kampanye Ahok bila Dapat Nomor Urut 1, 2 dan 3

Menurut Awi, Mahidin merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah. Dia, lanjut Awi, meminta kepolisian menjerat Hotman dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahidin melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin (24/10/2016).

Kepolisian telah meminta keterangan pelapor. Polda Metro Jaya berencana memeriksa Hotman selaku terlapor dan sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper