Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muhammad Rum mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang kasus tersebut. "Ya benar, kami telah memeriksa 10 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Rum, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan para saksi tersebut dimintai keterangan seputar detail kegiatan pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dan menerangkan bahwa status rekanan kerja dalam kegiatan tersebut adalah fiktif.
Adapun dalam perkara itu, penyidik gedung bundar telah menetapkan 11 orang tersangka. Ke 11 orang tersebut yakni inisial BP, N bekas Kasi Pemeliharaan, AWA Direktur PT Citra Cisangge, YS Staf Pembuat SPJ, RS Kasi Kecamatan Kebon Jeruk, S Kasi Kecamatan Kembangan, HS Staf Pembuat SPJ, HH Kasi Kecamatan Cengkareng, AP bekas Kasi Pemeliharaan, AM Staf Pembuat SPJ, dan EP jKasi Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat,
Penyidik dari gedung bundar itu memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp41,82 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel