Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deradikalisasi Tanggung Jawab Bangsa Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan pencegahan tindak kekerasan atau deredikalisasi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa Indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu.
Roger Paget ketika memuji keberhasilan de-radikalisasi Indonesia pada saat  seminar di Portland State University/Dokumentasi
Roger Paget ketika memuji keberhasilan de-radikalisasi Indonesia pada saat seminar di Portland State University/Dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan pencegahan tindak kekerasan atau deredikalisasi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa Indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu.

Tubagus Hasanuddin mengatakan hal itu pada diskusi "Empat Pilar MPR: Menangkal Gerakan Radikalisme" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Hasanuddin, kelompok radikal di Indonesia umumnya adalah kelompok-kelompok kecil, yang jumlahnya hanya sekitar 20-30 orang, misalnya kelompok radikal yang dipimpin Santoso di daerah Poso, Sulawesi Tengah.

"Untuk kelompok-kelompok kecil, dapat atasi oleh satuan dari kepolisian, tapi jika kelompoknya sudah besar seperti ISIS maka perlu melibatkan TNI," katanya.

Pada pemberantasan kelompok Santoso, menurut Hasanuddin, meskipun jumlahnya kecil tapi karena medannya di hutan di lereng-lereng gunung yang sangat sulit perlu melibatkan satuan TNI yang memang memiliki keterampilan individu.

Karena itu pada operasi Tinombala, katanya, dibentuk tim yang merupakan gabungan kesatuan dari Polri dan TNI.

Menurut dia, di luar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme penanggulangan terorisme, seperti Den Jaka, dan Den Bravo.

Pada kesempatan tersebut, Hasanuddin juga menyinggung soal RUU Tindak Pidana Teroris yang saat ini sedang dibahas.

"RUU Tindak Pidana Terorisme ini masih menjadi kontroversial, soal usulan melibatkan TNI atau tidak," katanya.

Menurut Hasanuddin, dalam pemberantasan aksi terorisme dan gerakan radikalisme, perlu ada UU yang mengatur kompilasi antara Polri dan TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper