Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPUD DKI: Akun Medsos Tiga Pasang Calon Pilkada Belum Didaftar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan belum ada satu pun dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang mendaftarkan akun media sosial mereka ke pihaknya.
Foto wefie para cagub dan cawagub DKI bersama dokter di RSAL Mintohardjo./youtube
Foto wefie para cagub dan cawagub DKI bersama dokter di RSAL Mintohardjo./youtube

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan belum ada satu pun dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang mendaftarkan akun media sosial mereka ke pihaknya.

"Sampai hari ini (Jumat, 21/10) belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya. Mungkin karena mereka juga merasa belum ditetapkan sebagai calon, saya yakin setelah ditetapkan sebagai calon tanggal 24 Oktober nanti mereka akan banyak melakukan pendaftaran," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Menurut dia, pendaftaran terakhir akun media sosial tersebut dilakukan satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 27 Oktober 2016.

Ia menjelaskan pendaftaran itu cukup penting karena KPU DKI bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan melalui akun media sosial itu.

"Apakah mereka akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, misalnya tidak melakukan fitnah, tidak menebarkan kebencian atas nama suku agama ras, tidak melakukan penghinaan, dan sebagainya," tuturnya.

Namun, kata dia, sepanjang ketentuan itu dipatuhi, tentu tidak ada masalah tetapi kalau nanti ada hal-hal yang melanggar aturan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, Dahlia Umar mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah akun yang dibuat.

"Tidak ada pembatasan, yang penting kan ini masing-masing ada facebook, twitter dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi," tuturnya.

Menurut dia, apabila tidak didaftarkan maka tidak ada kejelasan mana akun yang resmi dan implikasi hukumnya itu sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya.

"Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," tuturnya.

Direncanakan, KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2012 pada 24 Oktober 2016 di Balai Sudirman Jakarta pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian pada Selasa (25/10) di Jakarta International Expo Kemayoran pukul 18.30 WIB, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon yang baru saja ditetapkan pada Senin (24/10).

Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper