Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Minta Hukum Cambuk di Aceh Dihapus

Besok tanggal 23 Oktober 2016 tepat sudah satu tahun pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Institute Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk menghapus hukum cambuk atau qanun yang berlaku di Aceh karena dinilai sarat pelanggaran.
Ilustrasi hukum cambuk/Istimewa
Ilustrasi hukum cambuk/Istimewa

Kabar24.com JAKARTA - Besok tanggal 23 Oktober 2016 tepat sudah satu tahun pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Institute Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk menghapus hukum cambuk atau qanun yang berlaku di Aceh karena dinilai sarat pelanggaran.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pemerintah harus mengakhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman dan mencabut atau merevisi ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam di Aceh) yang menyediakan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional. 

"Rumusan pidana dalam qanun ini menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan UU lainnya Indonesia. Elegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh [corporal punishment] di Indonesia, yakni cambuk, padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD, Khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah di atur dalam KUHP," katanya, Sabtu (22/10/2016).
 
Selama ini, hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman sebagai bagian dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual konsensual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat).

Lima  hari yang lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2016, di halaman Masjid Baiturrahman, Kampung Kramat, Banda Aceh, Aceh. 13 orang dieksekusi hukum cambuk. Satu terpidana ditunda dieksekusi karena dalam kondisi hamil tiga bulan, tetapi akan tetap dieksekusi hingga selesai melahirkan. 

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mengesahkan  Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  dan efektif berlaku pada 23 Okober  2015.
 
 Hukum cambuk dan bentuk lain penghukuman yang kejam melanggar larangan hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang tersedia di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang mana Indonesia merupakan Negara Pihaknya. 

"Pada 2008 Komite Anti Penyiksaan PBB juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu," terangnya. 

Data Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh menyatakan bahwa jumlah kasus yang tercatat pada 2013-2015 berturut-turut mencapai 428, 515, dan 548 kasus.  

Adapun pada 2016 data monitoring  for ICJR mencatat Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 221 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan September 2016.

"Dalam sepanjang pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut ICJR juga mendapati pelaksanannya sarat akan pelanggaran. Penggunaannya yang diskriminatif karena tidak berlaku untuk beberapa orang yang memiliki jabatan. Hukuman cambuk yang dipertontonkan secara umum juga menghasilkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper