Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Bentuk Satker Antimafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera membentuk satuan kerja Saber Mafia Tanah Sapu Bersih Mafia Tanah, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Untuk menjamin kepastian hukum, kita harus perangi mafia tanah yang sudah meraja-lela, ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam rilis yang diterima Sabtu (22/10/201).
Ilustrasi sertifikat tanah/Antara
Ilustrasi sertifikat tanah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera membentuk satuan kerja Saber Mafia Tanah – Sapu Bersih Mafia Tanah, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Untuk menjamin kepastian hukum, kita harus perangi mafia tanah yang sudah meraja-lela,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan yang diterima Sabtu (22/10/201).

Sofyan menjelaskan, pembentukan ini sekaligus meresponi instruksi Presiden Joko Widodo tentang dibentuknya Satuan tugas khusus untuk menangani masalah pungli atau Saber Pungli.

Nantinya, selain Saber Pungli, akan ada Saber mafia tanah yang bergerak khusus mengawasi masalah pertanahan.

“Kami sudah bikin task force untuk mencegah dan mengejar mafia tanah. Ini segera kita atasi karena kepastian hukum sangat penting untuk kenyamanan investasi,” tambahnya.

 Selain itu salah satu upaya pencegahan sengketa tanah adalah dengan melakukan percepatan pendaftaran atau sertifikasi tanah. Sofyan menuturkan,  Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan percepatan sertifikasi dengan target 5 juta bidang tanah  tahun 2017 dan 7 juta bidang tanah pada tahun 2018, sehingga diharapkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia paling sedikit sudah terdaftar, sehingga diketahui luas, pemilik serta status tanahnya.

 Kementerian ATR/BPN terus melakukan deregulasi termasuk merekrut juru ukur swasta berlisensi sebanyak 2500 – 3000 orang pada 2017 untuk mengatasi kekurangan tenaga juru ukur yang menghambat proses sertifikasi.

Sofyan menjelaskan, pekerjaan pengukuran selama ini membebani kantor pertanahan BPN karena tidak adanya penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 “Kita perkenalkan juru ukur berlisensi maka target yang ambisius bisa dikerjakan,” kata dia.

 Pihak swasta yang telah memiliki kompetensi geodesi atau pengukuran akan diuji untuk mendapatkan lisensi untuk membuka kantor jasa pengukuran sertifikasi pertanahan seperti layaknya kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah dab diberi kewenangan khusus oleh Kementerian ATR/BPN.

“Nantinya masyarakat yang mengurus sertifikat bisa langsung ke sana,” tambah Sofyan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper