Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Diminta Jadi Wasit Saat Tuntaskan Ketidakpastian Hukum

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha diminta berperan sebagai wasit antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menyelesaikan ketidakpastian hukum demi mendukung iklim investasi nasional.
KPPU
KPPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha diminta berperan sebagai ‘wasit’ antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menyelesaikan ketidakpastian hukum demi mendukung iklim investasi nasional.

Hal itu disampaikan Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana saat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kamis (20/10/2016).

Audiensi turut dihadiri perwakilan Kamar dagang dan Industri (Kadin) dan KPPU. “Kami memberikan catatan kepada KPPU melalui Bapak Wapres agar KPPU tak hanya menghukum, tetapi bisa menjadi wasit antara perusahaan dan pemerintah,” ungkapnya.

Desakan itu diungkapkan seiring pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, KPPU tidak hanya berperan mengawasi persaingan antara perusahaan, tetapi juga mengawal persoalan usaha yang timbul akibat ketidakpastian hukum dan perizinan oleh pemerintah. Selama ini, tak ada lembaga yang berperan sebagai arbiter persoalan hukum tersebut.

“Ketika pengusaha bermasalah karena perilaku oknum pemerintah, KPPU harus hadir dulu dimintai pendapat. Dalam revisi UU, kami harapkan KPPU kuat dalam hal itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danang mengaku menyampaikan kekhawatirannya kepada Wapres Kalla terkait upaya negara dalam mengatur kebijakan kompetisi. Semakin banyak persaingan harga, maka semakin baik bagi pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi tak boleh juga menciderai produsen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S. Motik menilai selama ini semangat RUU Persaingan Usaha dinilai masih bersifat menghukum, dan belum banyak mengatur secara detail.

Hal yang dimaksud, KPPU tak menjelaskan kriteria tindakan yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Seharusnya, tutur Suryani, ada kriteria dalam aturan dan lembaga negara bisa memberi hukuman sesuai kriteria yang dilanggar.

“Sekarang ini kan belum jelas kriteria yang disebut melanggar dan patuh. Kami harapkan seperti itu, detail nanti,” ujarnya.

Dia menyontohkan terkait dengan aturan pelaporan merger dan akuisisi yang dikenai sanksi denda secara langsung. Padahal ada asas praduga tak bersalah. “Persoalan itu yang kami laporkan, bahwa KPPU salah satu lembaga negara yang juga tunduk kepada negara demi kepentingan negara, hal itu yang ingin kami ingatkan,” tutur Suryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper