Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI UTANG: Triputra Klaim Dapatkan Calon Investor Serius

PT Triputra Karya Agung mengklaim telah mendapatkan calon investor yang serius untuk membantu penyelesaian proses restrukturisasi utang.
Dana segar/Ilustrasi
Dana segar/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Triputra Karya Agung mengklaim telah mendapatkan calon investor yang serius untuk membantu penyelesaian proses restrukturisasi utang.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang ‎PT Triputra Karya Agung Kristandar Dinata berharap keseriusan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membuat pernyataan tertulis dalam bentuk nota kesepahaman. Nantinya, dana dari investor digunakan untuk memperkuat sumber pembiayaan proposal perdamaian debitur.

"‎Nama perusahaan belum disebutkan oleh debitur, tetapi dari beberapa calon investor yang berminat sudah ada satu yang serius," kata Kristandar, Kamis (20/10/2016).

Dia menambahkan ‎terdapat beberapa opsi yang bisa dipilih calon investor. Debitur menawarkan pengambilalihan seluruh perusahaan, pengalihan sebagian saham, atau pembelian aset.

Akan tetapi, tim pengurus belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari debitur. Triputra juga belum membahas mengenai kemungkinan dana yang bisa didapatkan dari calon investor tersebut.

‎Kristandar menuturkan terdapat revisi proposal perdamaian dalam rapat kreditur. Namun, perubahan itu tidak bersifat substansial dan proposal memang belum final karena masih menunggu kepastian investor.

Dia menuturkan ‎total tagihan yang masuk dan diakui baru mencapai Rp120 miliar dari 114 kreditur. Terdapat beberapa kreditur baru yang mendaftar, tetapi belum nominalnya belum dijumlah.

Sementara itu, kuasa hukum debitur Dimas A. Pamungkas telah meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari. Usulan tersebut juga sudah disetujui secara aklamasi oleh para kreditur. "Perpanjangan ini akan kami manfaatkan untuk mematangkan negosiasi dengan sejumlah calon investor," kata Dimas.

Penetapan perpanjangan PKPU tetap tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim pemutus pada 28 Oktober 2016.

Berdasarkan proposal perdamaian, Direktur Utama PT Triputra Karya Agung Andrianto Trisnadi memang mengandalkan investor untuk membiayai restrukturisasi utang. Nantinya, suntikan dana investor akan digunakan untuk pengembangan pembangunan bisnis properti‎.

‎Penyelesaian kewajiban terhadap kreditur konkuren yang sebagian pembeli unit adalah menyelesaikan pembangunan apartemen setelah menerima dana investor dan diikuti serah terima unit. Adapun, progres pembangunan saat ini sudah mencapai 70%.

Kreditur konkuren yang berasal dari tagihan penyedia bahan bangunan maupun kontraktor akan ‎dibayarkan setelah adanya pencarian dana investor. Sementara itu, kreditur yang tergolong pembeli unit kelas premium akan diberikan opsi penggantian unit atau pengembalian dana pembelian unit dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

‎Berdasarkan data keuangan debitur, total kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp660,71 miliar. Perinciannya, kantor pajak Rp31,37 miliar, Bank Panin Rp280,03 miliar, 302 pembeli unit‎ Rp291,59 miliar, 16 pemasok Rp57,7 miliar.

PT Triputra Karya Agung dinyatakan dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak 13 September 2016. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan Halim Kumala melalui perkara No. 88/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper