Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Majelis Hakim Menangkan Electrotherm India Ltd

Electrotherm India Ltd dapat bernafas lega setelah gugatannya terhadap pengacara Iqbal Hadromi dari kantor hukum Hadromi & Partners dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim/Ilustrasi
Majelis hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Electrotherm India Ltd dapat bernafas lega setelah gugatannya terhadap pengacara Iqbal Hadromi dari kantor hukum Hadromi & Partners dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perusahaan manufaktur asal India tersebut menggugat pengacara dengan dugaan tindakan cedera janji atau wanprestasi.

Ketua majelis hakim Martin P. Bidara mengatakan mengabulkan gugatan sebagian dari penggugat. Selain itu, majelis tidak sependapat dengan dalil tergugat dalam eksepsinya.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai US$200.000 kepada penggugat secara lunas dan seketika,” katanya dalam sidang putusan, Rabu (19/10).

Martin menimbang bahwa tergugat telah terbukti melakukan tindakan cedera janji. Tegugat, lanjut dia, telah menerima uang pembayaran tetapi tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh penggugat.

Kuasa Hukum Electrotherm India Ltd Romulo Silaen mengatakan kendati hanya sebagian dikabulkan, pihaknya sudah cukup puas. Menurutnya, tergugat selaku pengacara tidak bersikap profesional dalam menyerahkan dokumen milik klien mereka.

Perjanjian ini dimulai ketika Electrotherm berencana mengambil alih perusahaan milik klien tergugat, yaitu PT Putera Negeri Sakti dan PT Apple ETPNS.

Dalam rangka pengambilihan perusahaan ini, penggugat membutuhkan dokumen perusahaan asli dari dua perusahaan asal Hong Kong tersebut yang masih berada dalam penguasaan tergugat. Pasalnya, tergugat masih mempunyai piutang atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kedua kliennnya tetapi belum dibayar.

Dengan begitu, penggugat melunasi utang dari dua perusahaan yang akan diambil alih sebesar US$200.000 ke rekening tergugat atas nama Hadromi & Partners Law Firm.

Namun hingga saat ini, tergugat belum menyerahkan dokumen dua perusahan tersebut. Padahal, PT Putera Negeri Sakti dan PT Apple ETPNS telah mengisntruksikan kepada tergugat untuk menyerahkan dokumen perusahaan kepada penggugat setelah penggugat melunasi utang perusahaan.

“Tergugat memiliki alasan yang macam-macam untuk menahan dokumen sampai ke tangan kami. Hingga detik ini, seluruh dokumen yang kami minta belum diserahkan,” katanya saat ditemui Bisnis seusai sidang.

Romulo mengklaim kliennya mengalami kerugian US$200.000. Pihaknya juga menuntut ada penggantian biaya sebesar Rp10 miliar yang terhitung sejak tergugat melakukan wanprestasi pada Februari 2015 hingga sekarang.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta pembayaran bunga sebesar 2% per bulan sejak gugatan a quo hingga tergugat membayar lunas seluruh tagihannya.

Kuasa hukum Iqbal Hadromi, Yudianta Simbolon dari kantor hukum Simbolon & Partners berujar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Menurutnya, putusan majeis hakim tidak sesuai dengan dalil-dalil yang telah diajukan di persidangan.

Menurutnya, perkara Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel ini adalah sengketa antara perusahaan asing selaku penggugat dengan perusahaan lainnya. Adapun kliennya adalah pengacara yang ada di tengah-tengah sengketa.

“Atas dasar putusan hakim, kami tentu banding tapi kami belum bisa bicara banyak sebelum menerima salinan putusannya,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper