Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Toray Korea Minta Denda KPPU‎ Dibatalkan

Toray Advanced Materials Korea Inc. mengajukan pembatalan terhadap hukuman denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Toray Advanced Materials Korea Inc. mengajukan pembatalan terhadap hukuman denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi.

Perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Toray sebagai pemohon hendak menganulir putusan Komisi ‎No. 17/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5/1999 jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57/2010 dalam pengambilalihan saham Woongjin Chemical Co.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon‎ Hendry M. Hendrawan‎ merasa keberatan kliennya mendapatkan denda hingga Rp2 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi selama 4 hari. Padahal, pengambilan saham dilakukan sesama perusahaan asing dan transaksinya di Korea Selatan.

"KPPU telah kebablasan dalam menetapkan denda, sedangkan akuisisi ini ternyata tidak berdampak pada persaingan usaha di Indonesia," kata Hendry saat membacakan ringkasan permohonan, Kamis (20/10/2016).

Dia menambahkan ‎campur tangan yang dilakukan Komisi dikarenakan pemohon mempunyai sejumlah anak perusahaan yang berada di Tanah Air. Dasar hukum pengenaan denda tersebut yakni Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999.

Pasal ‎tersebut berbunyi, pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

Menurutnya, KPPU bisa menggunakan kewenangan yurisdiksi ekstra teritorial dalam pasal tersebut‎ jika akuisisi terbukti menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pengenaan denda tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan.

‎Pihaknya beralasan keterlambatan pemberitahuan tersebut disebabkan Toray yang memang tidak mempunyai informasi cukup tentang peraturan di Indonesia. Kendati terlambat, pemberitahuan juga tetap dilakukan sebagai bentuk iktikad baik pemohon. "Ini hanya masalah administratif, tetapi dipahami lain oleh KPPU," ujarnya.

Hendry menilai adanya bentuk diskriminasi yang dilakukan Komisi. Pada perkara yang sama, KPPU menjatuhkan hukuman denda yang lebih ringan dibandingkan dengan pemohon.

Dalam ‎putusan perkara No. 01/KPPU-M/2014, PT Muarabungo Plantation dihukum membayar denda sebesar Rp1,24 miliar sehubungan dengan pengambilalihan saham PT Tandan Abadi Mandiri. Putusan yang dibacakan pada 2 April 2014 tersebut membuktikan adanya keterlambatan pemberitahuan hingga 76 hari.‎

Dalam kesempatan yang sama, KPPU yang diwakili oleh Herminingrum ‎mengatakan denda tersebut ditujukan atas tindakan keterlambatan, bukan pada substansi akuisisi pemohon. "Keterlambatan yang telah dilakukan pemohon menimbulkan adanya denda administrasi‎," ujar Herminingrum dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir akan memeriksa perkara tersebut selama 30 hari ke depan. Putusan akan dibacakan pada 16 November 2016.

‎Dalam salinan putusan No. 17/KPPU-M/2015, akuisisi Woongjin oleh pemohon berlaku efektif sejak 3 Maret 2014 yang berarti batas akhir pemberitahuan adalah pada 14 April 2014.‎ Namun, pemohon baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada 21 April 2014. Adapun, putusan dibacakan pada 8 Maret 2016.‎

Saat itu, ketua majelis Komisi Syarkawi Rauf berpendapat berdasarkan Pasal 36 huruf l jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 5/1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Pengenaan denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar. Majelis Komisi menentukan pengurangan denda karena pemohon telah beriktikad baik untuk melakukan pemberitahuan akuisisi.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper