Kabar24.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan bernama Soetopo Oey di sebuah tempat yang berada di Jalan Gunung Sahari, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar, yang bersangkutan kami tangkap di daerah Jalan Gunung Sahari Raya," katanya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Rum menambahkan, sebelumnya Soetopo menjadi buronan kasus penipuan, setelah putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht. Dia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan penjara.
Adapun saat ini terpidana tersebut telah diamankan oleh tim kejagung untuk selanjutnya dieksekusi ke penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel