Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANTAH MEDIA TERLIBAT PENCITRAAN NURHADI: Ini Klarifikasi Lengkap Bowo

Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo menegaskan tidak ada gratifikasi yang masuk ke awak media dalam kasus pencitraan kasus Nurhadi dan Lippo Group seperti disebut-sebut dalam sidang di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK./ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo menegaskan tidak ada aliran dana ke media untuk pencitraan kasus Nurhadi dan Lippo Group seperti disebut-sebut dalam sidang di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Stefanus Slamet Wibowo (Bowo) merupakan saksi dalam sidang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada kasus tersebut. Dia juga meminta maaf soal penyebutan sejumlah media dalam kesaksiannya itu.

Berikut ini pernyataan lengkap Stefanus Slamet Subowo yang diterima redaksi Bisnis.com

Sehubungan dengan pemberitaan media massa terkait kesaksian saya, Slamet Wibowo, Direktur Utama PT Kobo Media Spirit di persidangan Edy Nasution, 19 Oktober 2016 di PN Jakarta Pusat maka disertai penyesalan yang mendalam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1.    Tentang tayangan barang bukti oleh Jaksa.  Barang bukti yang dimunculkan/ditayangkan dalam persidangan di mana di dalamnya disebut beberapa nama media cetak adalah suatu “Proposal” yang saya ajukan kepada klien saya, Sdr. Paul Montolalu.  Sebagaimana dijelaskan di persidangan, proposal tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, disetujui namun usulan biayanya dikoreksi/didiskon atau disetujui namun karena berbagai pertimbangan dan kendala justru tidak/belum dibayar.

2.    Tentang Pawang dan aliran pembayaran dari klien.   Dalam konteks proposal tersebut disetujui, maka pembayaran dilakukan secara tunai oleh Klien kemudian saya distribusikan ke Tim Rekaan saya yang disebut “Pawang”.  Pada kenyataannya, dana yang diterima Pawang akan dikembalikan kepada saya dan saya gunakan untuk membiayai Yayasan yang saya dirikan dan kelola.   Yayasan ini sudah saya rintis sejak 2005 dan memberi perhatikan kepada tiga bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi keluarga anak yatim, janda dan kelompok dhuafa.  Pelayanan Yayasan secara random tersebar antara lain di Jakarta, Banten, Makassar, dan Bandung.

3.    Tentang strategi media relations. Dari pembayaran yang dilakukan Klien, sebagaimana isi kesaksiaan Rabu (19/10) saya mengalokasikan sekitar 10 persen untuk murni biaya media relations seperti biaya makan, minum, gathering, bantuan perjalanan dinas wartawan, pendidikan anak dan bantuan biaya pengobatan. Saya menyebut angka 10 persen dengan maksud bahwa sebagian besar pembayaran Klien akan saya manfaatkan melalui Yayasan yang sudah sangat jelas target market dan needs-nya. Seingat saya, di BAP saya menyebut budget media relations saya untuk entertainment adalah Rp 10 juta per bulan.

4.    Tentang keterkaitan pekerja media, khususnya cetak. Dengan penjelasan itu, maka dapat saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh Pimpinan Media Massa khususnya Media Cetak bahwa TIDAK SEPESERPUN DANA TERSEBUT MENGALIR KE PRIBADI PEKERJA MEDIA SEBAGAI GRATIFIKASI ATAS ADA-TIDAKNYA PEMBERITAAN TERKAIT KLIEN SAYA.

5.    Tentang sikap terhadap pemberitaan.  Saya jelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saya mengedepankan dan mengutamakan kebenaran berdasarkan fakta untuk setiap aktivitas pencitraan yang saya kerjakan antara lain :

a.    Untuk isu yang sudah tayang di media, saya mengupayakan balancing atau hak jawab bagi klien.

b.    Untuk isu yang belum tayang di media, saya mengupayakan permintaan penundaan dengan maksud memberikan kesempatan kepada klien untuk menyiapkan bantahan sehingga memenuhi azas cover both-sides.

6.    Permohonan maaf.  Saya meyakini telah terjadi chaos atas kesaksian saya di persidangan Rabu itu dan untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak baik individu para pekerja media maupun lembaganya yang sudah terganggu, terlukai dan terzolimi akibat tindakan saya. Saya sungguh menyesal atas apa yang sudah terjadi dan berusaha tidak mengulangi lagi termasuk akan mencoba mencari alternative survival dengan  cara hidup yang lain. Saya berharap para pekerja media baik secara individu maupun kelembagaan dapat memaafkan saya.  Apa yang saya lakukan semata-mata adalah pelayanan kepada klien yang kebutuhan dan situasinya complicated sehingga memaksa saya mengambil langkah kerja seperti ini.  Sekali lagi saya sungguh menyesal dan memohonkan maaf kepada semua pihak, termasuk kepada Manajemen Kobo dan Yayasan.

7.    Post-action. Atas segala bentuk kerusakan yang terjadi dan untuk memperbaiki atau mengklarifikasi situasi yang sebenarnya, saya menyediakan diri untuk mensupport para pekerja media dengan langkah-langkah yang dipandang perlu dan penting sesuai kemampuan saya. Press statement ini saya yakini tidak cukup namun semoga dapat membantu menjelaskan situasi.

Semoga Allah SWT memberikan rahmat hidayah, kebaikan dan pertolongan kepada kita semua, aamiin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper