Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Terapkan 10 Zona Parkir di Tepi Jalan Umum

Dinas Perhubungan Kota Surabaya berencana menerapkan kebijakan zona parkir di tepi jalan umum (TJU) guna mengurai kemacetan yang selama ini banyak disebabkan oleh kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Parkir meter/Ilustrasi-JIBI PHoto
Parkir meter/Ilustrasi-JIBI PHoto

Kabar24.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan Kota Surabaya berencana menerapkan kebijakan zona parkir di tepi jalan umum (TJU) guna mengurai kemacetan yang selama ini banyak disebabkan oleh kendaraan yang parkir di tepi jalan.

Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur Tranggono menjelaskan pada tahap awal zona parkir tersebut akan diberlakukan pada 10 kawasan, yang setiap kendaraan yang parkir akan dikenakan tarif lebih mahal dibandingkan dengan area lainnya.

“Rencananya kebijakan tersebut akan diberlakukan pada awal Desember ini, dan kebijakan ini juga akan dikembangkan pada pemberlakukan tarif progresif di beberapa titik jalan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2016).

Adapun 10 kawasan yang dikenai zona parkir tahap awal di antaranya kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, Balai Kota, Jl. Kertajaya, Jl. Kedungdoro, Jl. Tunjungan, Jl. Embong Malang, Jl. Kembang Jepun dan Jl. Nyamplungan.

Dia menjelaskan dalam pemilihan zona parkir tersebut mempertimbangkan 3 aspek yakni lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.

Tranggono menambahkan Dishub juga akan memasang 10 unit alat parkir meter di area Balai Kota seperti di sepanjang Jl. Jimerto dan Jl. Sedap Malam. Alat parkir tersebut akan berfungsi sebagai alat untuk transaksi pembayaran parkir yang menggunakan uang elektronik.

“Karena pengguna parkir belum biasa menggunakan alat pembayaran elektronik dan cukup menyulitkan, pertama kami akan siagakan juru parkir, yang nantinya pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tab kartu uang elektronik ke mesin parkir,” jelasnya.

Tranggono menambahkan alat parkir meter itu disiapkan dengan menggunakan tenaga panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari jika penyimpanan daya sudah terisi penuh.

“Parkir meter ini juga terkoneksi dengan server dishub secara nirkabel sehingga seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper