Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Armin Ciputra Gugat Bank Capital

Pemilik CV Timur, Armin Ciputra, menggugat PT Bank Capital Indonesia Tbk dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik CV Timur, Armin Ciputra, menggugat PT Bank Capital Indonesia Tbk dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Penggugat tidak terima aset miliknya berupa bangunan kantor di kawasan Kemayoran dilelang dengan harga yang sangat rendah. Perbuatan dari tergugat diklaim menyebabkan kerugian yang besar terhadap penggugat.

Kuasa hukum Armin Ciputra, Budi Setiawan dari kantor hukum BdP Law Office mengatakan jalur hukum di pengadilan negeri ini ditempuh agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda lelang II atas aset penggugat.

Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan lelang aset kepada tergugat. Namun permohonan tersebut tidak direspons.

Tergugat telah melakukan lelang pertama dengan nilai Rp12,4 miliar pada Mei lalu. Kendati begitu, belum ada peserta lelang yang berminat. Selanjutnya, tergugat melakukan lelang kedua pada September dengan harga di bawah Rp8 miliar.

“Lelang kedua ini yang kami minta penundaan. Klien kami beritikad baik dan berupaya mencari pembeli atas aset tersebut tanpa jalur lelang. Kami berjanji melunasi utang setelah mendapatkan pembeli,” katanya kepada Bisnis, Rabu (19/10/2016).

Menurutnya, tindakan lelang II yang dilakukan tergugat akan merugikan penggugat. Pasalnya, harga jual bangunan secara normal dan mengikuti harga di pasar bernilai jauh di atas harga lelang.

Dia menambahkan bangunan milik tergugat seluas 782 m2 di Jakarta Pusat seharusnya dibanderol Rp20 miliar. Namun Bank Capital hanya melelang dengan nilai di bawah Rp8 miliar pada lelang kedua.

“Kami tidak meminta harga jual bangunan R20 miliar. Tetapi setidaknya ya mendekati itu, tidak turun jauh,” ungkapnya.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 581/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel ini bermula ketika penggugat mendapatkan fasilitas pinjaman angsuran berjangka oleh tergugat senilai Rp8,5 miliar. Fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu lima tahun, yaitu dari 2013 hingga 2018.

Atas pinjaman tersebut, penggugat menjaminkan sebuah bangunan seluas 738 m2 dengan sertifikat hak guna bangunan di Kepu Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perkembangannya, Armin Ciputra selaku pemilik perusahaan percetakan itu tidak mampu mengembalikan angsuran tersebut. Alhasil, tergugat melakukan lelang jaminan aset milik penggugat sebanyak dua kali.

Gugatan ini berdasarkan pada Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata yang salah satu isinya menyebutkan tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan keruguan pada orang lain, harus mengganti kerugian tersbeut.

Dalam berkas jawabannya, Kepala Divisi Hukum PT Bank Capital Indonesia Tbk Nugroho Budiman mengatakan gugatan pengguat berdasarkan KUHPerdata dinilai tidak jelas dan kabur. Pasalnya, penggugat tidak menguraikan secara jelas perihal kerugian yang timbul oleh perbuatan tergugat.

Selain itu, penggugat dalam perkara ini dianggap tidak memiliki kepentingan apapun terkait objek lelang.

“Objek lelang bangunan di Kemayoran ini terdaftar atas nama Frieda Ciputra bukan Armin Ciputra. Oleh karena itu penggugat bukan merupakan pemilik objek lelang yang berhak menggugat,” ujar dia dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis.

Nugroho menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara a quo. Pihaknya meminta majelis hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat.

Dia juga menyebutkan lelang objek hak tanggungan yang dilakukan tergugat telah sesuai dengan hukum perundang-undnaga yaitu ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper