Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Undang Menkes & Kepala BPOM Bahas Tata Kelola Obat

KPK melakukan kajian terkait tata kelola obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi: Obat daftar G/Antara
Ilustrasi: Obat daftar G/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- KPK melakukan kajian terkait tata kelola obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu hasil kajian itu, ditemukan permasalahan pada ketersediaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan masalah ketersedian obat itu muncul karena ada kesalahan pada tahap perencanaan. Menurutnya, banyak pihak yang belum memberitahu soal kebutuhan obat.

“Dari kajian KPK, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan, salah satunya masalah ketersediaan obat. Ternyata, mulai dari perencanaan sudah ada problem. Banyak yang tidak memberitahukan kebutuhan obat,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (19/10/2016).

Dirinya menambahkan, obat yang dijamin oleh BPJS harus lewat katalog digital (e-katalog). Tapi ternyata, ketersediaan obat tersebut sering kurang atau kehabisan. Sehingga fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit atau puskesmas ketika ingin membeli, sering kekurangan.

Menurutnya, hal ini disebabkan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang belum baik. Hal ini seharusnya dilakukan oleh faskes agar diketahui kebutuhan obat selama setahun.

Namun, masalah tidak hanya sampai di situ. Masyarakat yang membeli obat di luar daftar e-katalog tidak dapat mengklaim uangnya kembali. Karena BPJS hanya bisa mengklaim obat yang terdaftar di e-katalog.

“Ketika tidak bisa beli di RS, tentu akan beli di apotek luar RS yang kerja sama dengan BPJS. Sehingga obat yang dibeli itu tidak bisa ditagihkan ke BPJS,” kata Alex.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, ada kemungkinan memberikan ruang kepada RS untuk mencari obat di luar. Hal ini dilakukan demi ketersediaan obat untuk masyarakat

“Ada kemungkinan kita beri space, tidak mungkin RS tanpa obat. Jadi RS dengan dana tertentu bisa beli obat di luar. Ini hal yang kami bicarakan jadi ini hal baik sekali. Karena kendala ini mudah-mudahan bisa transparan dan bisa diselesaikan secara sama-sama,” tutur Nila.

Sementara Kepala BPOM, Kepala BPOM Penny K Lukito menyambut baik adanya kajian ini. BPOM, lanjutnya, akan memberikan pengawasan terhadap ijin edar obat yang tercantum di e-katalog. Sehingga menjamin keamanannya.

“Dari aspek nomer ijin, ke depan kita pastikan pencegahan kita pastikan obat-obat di e-katalog itu obat-obat dengan ijin update. Sehingga terjamin mutu dan keamanannya. Kita akan bicarakan lebih detail lagi mungkin buat database yang terintegrasi dengan koordinsi yang baik lagi,” pungkas Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper