Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Kartel Ayam KPPU, 2 Emiten Ini Segera Ajukan Keberatan

Emiten peternakan PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. segera mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas perkara kartel ayam.nn
Peternak ayam/Ilustrasi
Peternak ayam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten peternakan PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. segera mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas perkara kartel ayam.

Sekretaris Perusahaan Malindo Feedmill Andre Andreas Hendjan menjabarkan dalam putusan perkara No.2/KPPU-I/2016 tentang dugaan atas pelanggaran Pasal 11 Undang-undang No.5/1999 terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging.

KPPU memutuskan perseroan bersama 11 perusahaan lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Padahal afkir dini parent stock dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Sesuai dengan Pasal 65 Peraturan KPPU No.1/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, lanjutnya, emiten bersandi MAIN ini dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Keberatan diajukan dalam perkara aquo melalui pengadilan negeri paling lama 14 hari sejak diterimanya petikan putusan KPPU berikut salinannya.

"Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu peraturan tersebut," tuturnya dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (19/10/2016).

Andre menegaskan perseroan tidak memiliki informasi atau fakta penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan harga saham.

Langkah serupa juga akan ditempuh oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang masuk dalam daftar 12 perusahaan peternakan ayam yang tersangkut dugaan kartel.

"Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan segera setelah petikan putusan KPPU dan salinan putusan diterima," tulis Sekretaris Perusahaan Charoen Pokphand Indonesia Hadijanto Kartika.

Atas putusan tersebut, Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed Indonesia dijatuhi denda sebesar Rp25 miliar.

Senada, Sekretaris Perusahaan Japfa Comfeed Indonesia Maya Pradjono menegaskan JPFA tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 UU No5/1999.

Pelaksanaan afkir dini terhadap parents stock, lanjutnya, dilakukan atas dasar instruksi pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply day old chick (DOC) di pasar.

"Perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya menanggapi putusan tersebut dan bersedia memberkan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan," tulis Maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper