Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Ekonomi XIII: Tim Ad Hoc Akan Kawal Penyederhaan Izin Daerah

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berharap pemerintah konsisten mengawal pelaksanaan penyederhanaan perizinan bagi penyediaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah di daerah seturut komitmen yang disampaikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII.nn
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berharap pemerintah konsisten mengawal pelaksanaan  penyederhanaan perizinan bagi penyediaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah di daerah seturut komitmen yang disampaikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII.

Sekretaris Jenderal REI Hari Raharta mengatakan, sejauh ini koordinasi berbagai pemangku kepentingan di bidang perumahan sangat intensif guna mengatasi tantangan-tantangan di sektor perumahan.

Setelah Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang mengatur tentang penyederhanaan perizinan bidang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diluncurkan lebih dari sebulan yang lalu, kini pengembang masih menanti diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.

Hari mengatakan, seturut amanat PP tersebut, nantinya para pemangku kepentingan yang selama ini dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan terlibat menjadi tim ad hoc atau komite khusus yang mengawal pelaksanaan regulasi tersebut.

Tim ini akan secara rutin mengevaluasi pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan menetapkan keputusan strategis untuk menindaklanjuti hambatan-hambatan yang terjadi di daerah. Pasalnya, tantangan utama bagi berhasilnya program ini adalah di implementasi oleh pemerintah daerah.

“Nanti ada tim ad hoc di pusat yang dibentuk untuk menjawab tantangan ini, di daerah juga akan dibentuk. Ini akan rutin mengadakan evaluasi, daerah mana saja yang masih sulit. Tim ini ada dari Kementerian PUPR, BPN, Kementerian LHK, Kemendagri, dari kita pengembang dan dari pemda,” katanya kepada Bisnis, dikutip Jumat (7/10/2016).

Hari mengatakan, dalam pembicaraan antara pemerintah dan pengembang, telah disepakati akan adanya mekanisme sanksi dalam PP yang akan terbit nantinya yang dikenakan pada daerah yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Menurutnya, salah satu mekanisme sanksi yang akan diberikan adalah penahanan peyaluran dana alokasi khusus (DAK) kepada daerah yang tidak menjalankan pemangkasan perizinan.

“Itu perlu dan saya kira bisa dilakukan oleh pemerintah yang sekarang, mereka tegas saya kira. Saya lebih yakin dengan pemerintah sekarang sebab ada keinginan untuk mengubah paradigma baru,” katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lukman Hakim mengatakan, PP tersebut saat ini sudah di meja presiden, tinggal menunggu tanda tangan pengesahan.

Lukman mengatakan, dari segi hierarki regulasi, PP memang boleh menetapkan sanksi. Dirinya pun memastikan dalam PP tentang penyederhanaan perizinan tersebut nantinya akan ada sanksi tegas, meskipun dirinya enggan membeberkan lebih jauh sanksi apa saja yang akan diberikan.

Menurutnya, langkah selanjutnya setelah penerbitan PP adalah pengubahan terhadap peraturan-peraturan daerah yang terkait dan tidak sesuai dengan ketentuan PP tersebut. Dirinya memaklumi hal tersebut akan membutuhkan waktu sebab pemda perlu berkonsultasi dengan DPRD setempat.

Ketika ditanya terkait batas waktu bagi penyesuaian perda-perda tersebut, Lukman mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun, menurutnya seharusnya ketentuan batas waktu tersebut ada dalam PP guna memastikan regulasi tersebut terlaksana secepatnya.

Adapun Paket Kebijakan Ekonomi XIII menetapkan jumlah izin dan tahapan bagi penyediaan rumah MBR hanya 11 jenis, dipangkas dari sebelumnya 13 jenis. Waktu pengurusan pun ditetapkan dengan lebih pasti dan jauh lebih cepat, yakni hanya 44 hari.

Dulunya, waktu pengurusan perizinan dapat memakan waktu antara 769 hari hingga 981 hari. Dengan paket kebijakan ekonomi ini, biaya perizinan pun akan dipangkas hingga hanya 30% dari biaya semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper