Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hanif : Riau Harus Siapkan TK Sektor Migas

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk menyiapkan tenaga kerja sektor minyak bumi dan gas.

Kabar24.com, PEKANBARU-- Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk menyiapkan tenaga kerja sektor minyak bumi dan gas.

Hal ini diungkapkannya karena minimnya tenaga kerja sektor migas dari Riau, mengingat Riau merupakan salah satu daerah migas terbesar di Indonesia.

"Pemerintah Provinsi Riau harus menyiapkan tenaga kerja untuk sektor migas melalui Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya, saat berada di Pekanbaru, Kamis (6/10/2016).

Pemerintah Provinsi Riau bisa memanfaatkan hal tersebut untuk mengurangi tingkat penangguran. Dia mengatakan tenaga kerja sektor migas kerap mempekerjakan tenaga kerja asing.

Namun, akibat pelemahan harga minyak bumi, perusahaan migas menghentikan kontrak kerja kepada ribuan tenaga kerja sektor migas. Pemerintah Provinsi Riau memprediksi jumlah tenaga kerja yang di PHK bakal mencapai 85.000 orang.

Banyak pihak yang memprediksi harga minyak dunia akan membaik seiring proyeksi kenaikan permintaan, pengetatan pasokan, rencana diskusi antarnegara produsen perihal tingkat produksi, dan melemahnya Dolar Amerika Serikat.

Pemerintah Provinsi Riau meminta perusahaan migas tidak mengabaikan regulasi dalam pemutusan hubungan kerja untuk menghindari konflik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan perusahaan migas harus teliti dan tidak mengabaikan hal-hal kecil. Perusahaan diminta mematuhi Undang-undang no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah berupaya agar polemik dan konflik tidak muncul dalam pemutusan hubungan kerja perusahaan migas. Pemerintah terus melakukan pengawasan. Perusahan harus mematuhi Undang-undang dan aturan tertulis lainnya,” kata Rasidin.

Rasidin menggarisbawahi, soal dana tu tunjangan atau pesangon merupakan hal yang sangat sensitif. Perusahaan harus kembali melihat kontrak kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis lainnya.  

Selain mengawasi, pemerintah bisa menentukan langkah dengan mengenakan perusahan kepada tindak pidana ataupun gugatan perdata, jika perusahan tidak patuh.

“Pemerintah adalah penengah, meski tidak bisa mengintervensi, pemerintah berhak mengambil langkah tegas,” kata Rasidin.

Pemutusan hubungan kerja perusahaan migas di Riau masih berjalan lancar tanpa adanya polemik, seperti aksi protes dan demonstrasi, hingga kini. Pemerintah akan terus melakuan pengawasan hingga harga minyak kembali stabil.  

Pemerintah berharap agar perusahaan untuk menghindari PHK atau memotong upah pekerja. Pelemahan harga minyak masih bisa diakali dengan cara lain, seperti pengurangan biaya operasional atau cost lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper