Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pengakuan Tersangka Videotron Porno

SAR, tersangka kasus penayangan video berkonten dewasa di papan reklame digital (videotron) LED milik PT Transito Adiman Jati, Jakarta Selatan mengaku perbuatannya tersebut hanya dipicu rasa penasaran dengan cara kerja layar yang dilalui setiap hari saat menuju kantor.
Foto tayangan videotron di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (30/09/2016) siang yang diambil pemilik akun Twitter @cho_ro./Twitter
Foto tayangan videotron di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (30/09/2016) siang yang diambil pemilik akun Twitter @cho_ro./Twitter

Kabar24.com,JAKARTA - SAR, tersangka kasus penayangan video berkonten dewasa di papan reklame digital (videotron)  LED milik PT Transito Adiman Jati, Jakarta Selatan mengaku perbuatannya tersebut hanya dipicu rasa  penasaran dengan cara kerja layar yang dilalui setiap hari saat menuju kantor.

Berdasarkan pengakuannya, ada hal yang berbeda pada videotron tersebut ketika dia melintas pada Jumat  (30/9/206) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, ketika dia melintas videotron itu tidak menayangkan iklan, tetapi menampilkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password). 

Melihat hal itu, dia langsung memotret  layar videotron itu dengan telepon pintarnya. 

"Biasanya kan videotron nayangin iklan, ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang nggak disensor," katanya di  Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Begitu sampai di kantor, dia langsung mencari tahu jenis aplikasi atau perangkat lunak yang bisa digunakan untuk  mengontrol videotron dan mengunduhnya di laptopnya. Dia pun kemudian memasukkan username dan password yang didapatkan dari layar videotron.

"Ternyata, setelah terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya foto tadi. Baru setelah itu terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka [situs porno]," akunya.

Namun, dia mengklaim tidak tahu jika film porno yang dia tonton kemudian ditransmisikan dengam videotron yang ada di Jalan Prapanca.

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya [videotron] bekerja," katanya.

Atas perbuatannya ini, dia pun akhirnya ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (4/10/2016) siang. Dia berpotensi dikenakan hukuman oenjara maksimal 7 tahun dan denda Rp15 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Asusila Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga saat ini kepolisian masih terus menggali kebenaran keterangan pelaku juga kemungkinan terjadinya kelalaian oleh pihak PT TAJ selaku pemilik videotron. Polisi pun masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Masih kita dalami," sebut AKBP Roberto Purba Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kesempatan yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper