Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON: Pasca Putusan PK, Kejagung Belum Tentukan Sikap

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memikirkan langkah hukum lanjutan,. setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek bioremediasi PT Chevron yakni Herland Bin Ompo dan Ricksy Prematuri
./.
./.

Kabar24.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung belum memikirkan langkah hukum lanjutan, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dua terpidana kasus proyek bioremediasi PT Chevron yakni Herland Bin Ompo dan Ricksy Prematuri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, putusan dari pengadilan tersebut sudah diketok hakim, sehingga pihaknya belum mengetahui langkah apa yang bakal diambil pasca putusan PK tersebut. 

"Itu keputusan hakim, ya itu sudah wewenang Mahkamah Agung (MA), belumlah sampai sekarang belum ada," katanya di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dikabulkannya PK dua orang yang menjadi rekanan Chevron tersebut menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gedung bundar. 

Pasalnya, di tingkat pengadilan pertama hingga tingkat kasasi, hakim menyatakan kedua orang itu bersalah dan menjatuhi keduanya dengan hukuman denda dan penjara.

Dikutip dari laman Kejari Jakarta Selatan,  sebelum putusan PK tersebut,  MA dalam putusannya Nomor: 2441 K/Pid.Sus/2013 tanggal 10 Maret 2014 menjatuhkan pidana terhadap Herland bin Ompo dengan penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp250 juta subsider  tiga bulan penjara.

Selain itu, MA juga menghukum PT Sumi Gita Jaya untuk membayar uang pengganti sebesar US$6,9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Setelah proses berlangsung, terpidana tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti tersebut. Hukumannya pun praktis bertambah  selama satu bulan. Kejaksaan juga memerintahkan barang bukti berupa 15 unit kendaraan dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk terpidana Ricksy Prematuri, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 2330 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

 MA juga menghukum Green Planet Indonesia membayar uang pengganti sebesar US$. 3,08 juta  dengan ketentuan jika PT. Green Planet Indonesia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper