Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Dalami Korupsi Pengadaan E-KTP. Keterlibatan Gamawan Belum Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami para dalang di balik kasus korupsi E-KTP.
Gamawan Fauzi: Disebut-sebut Nazaruddin
Gamawan Fauzi: Disebut-sebut Nazaruddin

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami para dalang di balik kasus korupsi E-KTP.

Bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi selaku bekas Menteri Dalam Negeri periode 2009—2014 terkait korupsi pengadaan E-KTP usai dirinya diperiksa di gedung KPK.

Kendati demikian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan belum mengetahui keterlibatan Gamawan Fauzi terkait kasus tindak pidana korupsi E-KTP.

“Saya perlu mendapat laporan dulu ya, jadi saya belum tahu. Biar penyidik lapor dulu jadi saya bisa berkomentar,” papar Agus, Rabu (28/9/2016) saat diminta keterangan terkait keterlibatan Gamawan dalam suap proyek E-KTP.

Pun demikian, Agus mengelak jika lembaga yang dipimpinnya telah mengantongi nama-nama tersebut. “Belum ada tuh, nanti saya coba mengumpulkan informasi terkait ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga masih belum bisa bersikap apakah bekas Mendagri itu akan dipanggil untuk diperiksa atas kasus tersebut.

Sebelumnya, saat di gedung KPK, Nazaruddin berulang kali menuding Gamawan menerima imbalan dari pengadaan proyek tersebut. Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa dana haram itu juga diterima keluarga Gamawan, pejabat pembuat komitmen hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu.

Menurutnya, proyek dengan nilai lebih dari Rp6 triliun itu menjadi bancakan bagi banyak pihak. Dalam kasus tersebut, Nazaruddin juga sempat menyebut nama Setya Novanto yang kala itu berstatus sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.

Sementara itu, dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP, KPK baru saja menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto yang kala itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sugiharto diduga telah menyelewengkan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper