Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Selat Malaka Masuk Kawasan Strategis Nasional

Parlemen berharap pemerintah memasukkan kawasan Selat Malaka sebagai salah satu kawasan strategis nasional sebab memiliki nilai strategis bagi perekonomian dan keamanan nasional.

Kabar24.com, JAKARTA—Parlemen berharap pemerintah memasukkan kawasan Selat Malaka sebagai salah satu kawasan strategis nasional sebab memiliki nilai strategis bagi perekonomian dan keamanan nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, dirinya menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memasukkan Selat Malaka sebagai salah satu kawasan stratetegis nasional (KSN) yang akan mendapatkan perlakuan khusus.

“Sekitar sepertiga kapal kargo dunia lewat di sana [Selat Malaka]. Dari kapal pandu saja, Rp100 triliun diambil Singapura tiap tahun di sana, kita hanya Rp11 miliar. Kami minta kawasan ini masuk sebagai KSN,” katanya dalam rapat dengar perndapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Senin (27/9/2016).

Selat Malaka merupakan selat yang terletak di antara Semenanjung Malaysia dan Pulau Sumatra.

Selain dari segi kepentingan ekonomi, tuturnya, jalur ini juga merupakan wilayah utama bagi lalu lintas berbagai ancaman terhadap keamanan nasional. Jalur ini merupakan jalur trans nasional, jalur lalu lintas penduduk yang potensial sebagai tempat masuknya teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Untuk itu, DPR berharap agar pemerintah memantapkan otonomi daerah di kawasan tersebut agar lebih kuat dalam mengambil kebijakan yang efektif bagi kepentingan ekonomi dan politik negara. Kawasan ini bahkan perlu diprioritaskan dibandingkan KSN lainnya.

Sementara itu, Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang hadir dalam rapat tersebut menerima usul tersebut untuk ditindaklanjuti pemerintah.

KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah dapat menerima baik usulan DPR tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah menangani 76 KSN yang terdiri dari 10 KSN di bidang pertahanan dan keamanan, 24 KSN ekonomi, 4 KSN sosial budaya, 16 KSN sumber daya alam dan teknologi tinggi, dan 22 KSN lingkungan hidup.

Hingga kini, baru 14 KSN yang telah ditetapkan rencana tata ruangnya (RTR), atau baru 18% dari total KSN yang ada. Sementara itu, 14 KSN masih dalam tahap penyusunan, 35 KSN dalam tahap penyepakatan, dan 3 KSN dalam tahap legalisasi. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 10 KSN yang tidak dilanjutkan.

Sofyan mengatakan, saat ini pemerintah berupaya untuk mempercepat proses legislasi RTR dari 7 KSN yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Pemerintah pun membentuk tim khusus untuk percepatan penyelesaian RTR KSN berdasarkan sudut kepentingan dan juga peningkatan koordinasi lintas sektor dan dengan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper