Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : Realisasi DJP Jatim II Capai 60%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatatkan realisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini sudah mencapai 60% dari yang ditargetkan.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Kabar24.com, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatatkan realisasi program  tax amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini sudah mencapai 60% dari yang ditargetkan.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan menjelaskan program tax amnesty dengan tarif 2% yang akan berakhir pada 30 September ini cukup banyak direspons oleh wajib pajak (WP) di wilayahnya. Tercatat sudah ada 3.700 WP yang melaporkan harta kekayaan dan membayar uang tebusan.

“Sosialisasi sudah terus menerus kami lakukan secara massif, dan para WP sudah mengerti apa itu tax amnesty, hanya saja rata-rata mereka masih mempelajari lebih detail teknisnya dan tata cara menghitung dan bagaimana mengisi formulir pelaporan pajaknya,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (26/9/2016).

Dia mengungkapkan, cukup banyak WP yang meminta kepada Kanwil DJP Jatim II untuk memperpanjang waktu program tax amnesty dengan tarif 2% setidaknya sampai Desember 2016.

“Lumayan ada WP yang minta program ini terus berlanjut sampai akhri tahun karena memang butuh waktu untuk mereka menyelesaikan pelpaoran ini,” jelasnya.

Adapun Kanwil DJP Jatim II hingga 25 September 2016 mencatatkan telah memperolah dana tebusan mencapai Rp591 miliar dari target Rp1 triliun, dan dana repatriasinya mencapai Rp610 miliar.

Sekitar 90% wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini merupakan WP orang pribadi.

“WP yang ikut program ini merata mulai WP yang menengah ke bawah sampai WP besar. Mulai dari uang tebusan yang hanya Rp50.000 sampai Rp100 miliar ada juga,” imbuh Irawan.

Sementara itu,  Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur,  Nur Cahyudi mengatakan program tax amnesty untuk periode pertama yakni dengan tarif 2% perlu diperpanjang setidaknya sampai Oktober 2016 karena program tersebut dianggap terlalu mendadak sehingga waktu yang disiapkan sangat pendek.

"Sejauh ini sosialisasi yang dilakukan pajak sudah cukup dan pengusaha di sini sudah paham, tetapi memang perlu diperpanjang waktunya karena kemarin ini kan mendadak sekali dan waktunya sempit untuk mengurusi pelaporan pajaknya, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper