Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CESSIE BANK BTN: Kejagung Terus Kembangkan Kasus

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terkait perkara hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh BPPN terus berjalan.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terkait perkara hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh BPPN terus berjalan. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bakal terus dilakukan, termasuk terhadap Mu'min Ali Gunawan, yang merupakan pendiri Bank Panin.

"Soal Mu'min, masih berjalan, tunggu saja nanti pada saatnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, penyidik kejaksaan menetapkan Syafruddin Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka. 

Selain Syafruddin, penyidik gedung bundar telah menetapkan tiga tersangka lainnya,  mereka adalah analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Komisaris PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojoh, dan Direktur PT VSI Rita Rosela.

Juli lalu penyidik gedung bundar telah memperpanjang masa pencegahan terhadap pendiri Bank Panin Mu’min Ali Gunawan. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik  mengembangkan perkara tersebut.

Pencegahan pertama dilakukan kejaksaan sekitar Februari 2016 lalu. Penyidik mencegah Mu’min  karena dia diduga sebagai pemilik PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC). 

Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus Cessie Bank BTN di BPPN yang merugikan negara sekitar Rp380 miliar.

Kejaksaan sampai saat ini menyatakan status Mu’min masih menjadi saksi. Soal kapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bakal dilanjutkan, dia menyerahkan semuanya ke penyidik pidana khusus.  

Namun demikian, dia memastikan bahwa perkara itu masih terus berlanjut dan terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

 Mu’min sempat diperiksa pada akhir Januari 2016. Namun, dalam pemeriksaan itu, Mu’min mengaku  banyak lupa. Dia hanya menjawab beberapa pertanyaan saja.

Tak lama setelah pemeriksaan, Mu’min dalam keterangan tertulis membantah kepemilikannya atas VSIC, baik sebagai pemegang saham, komisaris, ataupun pengurus.

Dalam perkembangannya, kejaksaan sempat menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan pada pertengahan 2015. Tim penyidik menyita stempel, sejumlah dokumen, dan beberapa unit CPU. 

Namun barang yang disita tersebut harus dikembalikan karena Kejagung kalah dalam proses praperadilan yang diajukan VSI atas penggeledahan tersebut. Pengadilan memutuskan, Kejagung salah prosedur dan menimbulkan kerugian bagi VSI secara materil dan immateril.

Perkaranya, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, bukan kantor VSI di Panin Tower. Selain itu VSI juga membantah berafiliasi dengan VSIC.

Adapun perkara ini bermula ketika PT Adyaesta Ciptatama (AC) mengajukan kredit ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar. Bank BTN, lalu mengucurkan dana sekitar Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah.

Masalah muncul ketika krisis moneter terjadi, BTN tak menjadi salah satu bank yang masuk program penyehatan BPPN. Bank ini kemudian melakukan langkah penyelamatan dengan melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah.

PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV),  8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper