Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Pembuktian Kematian Perlu 8 Pemeriksaan

Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga akibat racun, harus diperiksa setidaknya delapan item dari tubuhnya.
Suasana sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/16)./Antara
Suasana sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/16)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga akibat racun, harus diperiksa setidaknya delapan item dari tubuhnya.

"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengatakan, peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.

"Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.

Ia menjelaskan, pemeriksaan organ tubuh tersebut guna untuk memastikan bahwa kematian benar-benar akibat racun, bukan karena penyebab lain.

"Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," kata Mudzakir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper