Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2017: Kandidat Borong Dukungan. Jumlah Parpol Pengusung Perlu Dibatasi?

Pilkada Serentak 2017 kian dekat pelaksanaannya dan mulai memunculkan fenomena borong dukungan. Satu pasangan kandidat didukungan ramai-ramai oleh parpol pemilik kursi di DPR.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, SEMARANG - Pilkada Serentak 2017 kian dekat pelaksanaannya dan mulai memunculkan fenomena borong dukungan. Satu pasangan kandidat didukungan ramai-ramai oleh parpol pemilik kursi di DPR.

Akibat hanya ada satu pasangan kandidat, karena tak ada pesaing lain, muncul wacara perlunya pembatasan jumlah partai pendukung. Tujuannya, agar pilkada paling tidak diikuti dua pasangan calon.

Di kabupaten Pati, Jawa Tengah, delapan di antara sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD mengusung pasangan Haryanto dan Syaiful Arifin sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017.

Hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB, tidak ada ada lagi yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Much Nasich pada Sabtu (24/9) lantas menyatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2016.

Meskipun KPU Kabupaten Pati memberi kesempatan bagi siapa pun untuk mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat, Partai NasDem yang tidak mengusung pasangan itu sudah tidak lagi memiliki peluang mengajukan bakal pasangan calon.

Pasalnya, partai ini pada Pemilu 2014 hanya meraih empat kursi DPRD Kabupaten Pati, sementara syaratnya 20 persen dari 50 kursi (10 kursi) DPRD Kabupaten Pati.

Dengan demikian, hanya calon perseorangan yang masih punya peluang. Namun, apakah memungkinkan dalam waktu relatif singkat itu mereka meraih 67.015 orang.

Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor: 06/Kpts/KPU-Kab.012.329311/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan, dan Persebaran Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017.

Untuk diketahui, total kursi DPRD dari delapan partai politik pengusung pasangan Haryanto dan Syaiful Arifin 46 kursi. Sedangkan syarat minimal untuk mengajukan calon hanya 10 kursi DPRD.Di Pati.

Di wilayah ini sesungguhnya memungkinkan tampilnya empat peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017. Hal itu mengingat PDI Perjuangan dan Gerindra pada Pemilu 2014 masing-masing meraih delapan kursi, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKB masing-masing enam kursi, PKS lima kursi, NasDem dan Hanura masing-masing empat kursi, dan PPP meraih tiga kursi.

Kegagalan Parpol

Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono berpendapat bahwa calon tunggal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017 menunjukkan tiga praktik politik lokal yang gagal.

Pertama, adalah kegagalan partai politik dalam seleksi politik untuk menyiapkan kader-kadernya menjadi pemimpin, kedua, kegagalan partai politik menjaga alamiah politik bahwa partai politik harus siap berkompetisi dan optimistis menang pada semua jenis pemilu.

"Hal ini tidak terjadi di Pati," katanya.

Ketiga, keberadaan calon tunggal itu menunjukkan dominasi dan monopoli politik oleh aktor politik tertentu yang tidak sehat. Dalam hal ini, kekuatan partai politik dibuat tergantung pada pihak-pihak elite tertentu saja.

"Oleh karena itu, rencana regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi borong dukungan terhadap partai politik patut dikedepankan," katanya.

Jika rakyat jenuh dengan permainan elite politik seperti itu, menurut Teguh, calon tunggal bisa menghasilkan apatisme politik pemilih yang berujung pada golput yang tinggi.

Calon tunggal yang diusung delapan partai politik itu, menurut Teguh, bakal menimbulkan perlawanan oleh rakyat dengan memilih kotak kosong sebagai wujud kekecewaan politik.

Di sisi lain, Teguh menilai masyarakat sipil di Kabupaten Pati lemah. Mereka tidak mampu memunculkan calon perseorangan untuk mengimbangi partai politik. Hal itu berbeda dengan di Kabupaten Rembang yang mampu menampilkan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2015.

Bahkan, pasangan Abdul Hafidz-Bayu Andrianto (perseorangan) memenangi pilkada itu dengan meraih 237.963 suara. Pasangan itu mengalahkan pasangan Sunarto-Kuntum Khairu Basa (PKS dan Demokrat) memperoleh 74.133 suara dan pasangan Hamzah Fathoni-Ridwan (PKB, PDI Perjuangan, dan Gerindra) meraih 35.270 suara.

Sementara itu, enam daerah lainnya yang juga akan menggelar pilkada, 15 Februari 2017, tidak ada calon perseorangan. Misalnya, di Kota Salatiga, menampilkan dua pasangan calon peserta pilkada, yakni pasangan Yulianto-Muh. Haris (PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan NasDem) dan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (PDI Perjuangan dan PKB).

Begitu pula, di Kabupaten Jepara, bakal diikuti pasangan Subroto-Nuryahman (PPP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem, PKS, Demokrat, dan Hanura) dan Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi (PDI Perjuangan).

Pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Syamsul Auliya Rahman (Golkar, PKB, PAN, dan Demokrat), Taufik Nurhidayat-Faiqoh Subky (PDI Perjuangan dan PPP), dan Fran Lukman-Bambang Sutanto (Gerindra dan PKS) bakal mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017.

Pilkada di Kabupaten Banjarnegara, juga diikuti tiga pasang calon, yaitu pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin (Golkar, PPP, dan Demokrat), Hadi Supeno-Nur Heni Widayanti (PKS, PKB, NasDem, dan Gerindra), dan Wahyu Kristianto-Saeful Muzad (PAN dan PDI Perjuangan).

Di Kabupaten Batang, terdapat empat pendaftar calon peserta pilkada, yakni Wihaji-Suyono (Golkar dan PPP), A.S. Burhan-Arini (PKB dan NasDem), Lafran Pancaputra Putranto-Nurhaji Slamet Urip (PDI Perjuangan dan Gerindra), Faizin-Erna (Demokrat, PAN, dan PKS).

Sementara itu, pilkada di Kabupaten Brebes, bakal diikuti dua kontestan, yaitu Idza Priyanti-Narjo (PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PPP, dan Hanura) dan Suswono-Akhmad Musttaqin (PKS dan Gerindra).

Lantas, perlukah regulasi yang membatasi jumlah partai politik pengusung bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar muncul lebih dari satu pasangan calon dalam setiap pilkada di Tanah Air? Anda punya pendapat? Silakan tulis komentar Anda di kolom komentar, untuk pengguna smartphone silakan klik terlebih dahulu tombol view full site laman ini pada bagian bawah tulisan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper