Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Audit Perlu Jadi Dasar Penyidikan Korupsi

Kewajiban dalam undang-undang yang mendasari tata kerja setiap institusi penyidik hukum menjadi penyebab hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tersebut tidak bisa dijadikan landasan penyidikan suatu proses hukum, termasuk korupsi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis./Antara
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis./Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kewajiban dalam undang-undang yang mendasari tata kerja setiap institusi penyidik hukum menjadi penyebab hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tersebut tidak bisa dijadikan landasan penyidikan suatu proses hukum, termasuk korupsi.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan mengatakan Undang-undang (UU) No. 15/2006 tentang BPK, mengamanatkan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan oleh para auditor dari lembaga tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, dijadikan sebagai dasar penyidikan hukum.

“Jadi yang disebut adalah penyidikan bukan penyelidikan. Itu yang diamanatkan dalam UU,” ujarnya dalam diskusi pengenalan kelembagaan dan pemeriksaan BPK, Jumat (23/9/2016).

Akan tetapi, lanjutnya, hasil audit dengan tujuan tertentu itu seringkali tidak digunakan sebagai landasan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Para aparat tersebut, lanjutnya, menjadikan hasil audit sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Aparat hukum memulai dari awal yaitu penyelidikan. Tapi apa yang dilakukan oleh aparat tidak bisa kita salahkan juga,” ungkapnya.

Apa yang dia katakan memang beralasan. Pasalnya, para aparat penegak hukum tersebut mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dengan berpatokan pada UU yang mendasari pelaksanaan kinerja masing-masing institusi tersebut sehingga alur kerja harus dimulai dari proses penyelidikan terlebih dahulu.

Karena itulah, menurutnya, sampai saat ini masih terjadi perdebatan apakah hasil audit investigas dari BPK dapat bersifat pro yustitia sehingga bisa ditindaklanjuti hingga ke proses hukum selanjutnya atau hanya dijadikan data permulaan bagi penyidik.

Dia mmenginginkan pihaknya memiliki penyidik khusus untuk memmbantu pelaksanaan penyidikan tertentu berdasarkan hasil pemeriksaanyang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan menginginkan pihaknya memiliki penyidik khusus untuk memmbantu pelaksanaan penyidikan tertentu berdasarkan hasil pemeriksaanyang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Kewenangan itu, lanjutnya, harus diatur dalam revisi undang-undang BPK yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan pihaknya telah menyusun draft revisi atas permintaan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kumham).

“Dalam UU itu kami ingin pertegas soal penuntutan seperti dalam UU OJK [otoritas jasa keuangan] Kami usulkan agar ada penyidik di BPK untuk bantu jenis pemeriksaan tujuan tertentu dan investigasi,” ujarnya saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, karena tidak memiliki penyidik untuk membantu jenis pemeriksaan tertentu, BPK hanya memberikan dukungan pemeriksaan ketika diminta oleh para penegak hukum seperti KPK, Polisi maupun jaksa.

Saat ini, lanjutnya, BPK telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah satu auditor utama BPK yang membidangi bidang investigasi. Menurut Harry, proses seleksi tersebut saat ini tengah dilakukan oleh kementerian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper