Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Trakindo Desak PT Arkha Jayanti Restrukturisasi Utang

PT Chandra Sakti Leasing Utama, anak usaha PT Tiara Marga Trakindo, mendesak salah satu debiturnya PT Arkha Jayanti Persada untuk merestrukturisasi utang.
Ilustrasi/CSUL Finance
Ilustrasi/CSUL Finance

Kabar24.com, JAKARTA - PT Chandra Sakti Leasing Utama, anak usaha PT Tiara Marga Trakindo, mendesak salah satu debiturnya PT Arkha Jayanti Persada untuk merestrukturisasi utang.

Kuasa hukum PT Chandra Sakti Leasing Utama Bagus Wicaksono mengatakan permohonan restrukturisasi tersebut merupakan upaya hukum untuk menagih utang sebesar US$1,35 juta dan Rp206,51 juta. Pemohon juga menyeret Dwi Hartanto sebagai penjamin perorangan (personal guarantee) menjadi termohon II.

"Utang para termohon PKPU ini berdasarkan perjanjian leasing I dan II," kata Bagus.

Dia menjelaskan perjanjian Leasing I adalah Perjanjian Sewa Guna Usaha  pada 19 Agustus 2013 dan perjanjian leasing II adalah Perjanjian Sewa Guna Usaha pada 10 April 2014. Termohon telah menyewa barang modal milik pemohon.

Sementara, Dwi Hartanto sebagai penjamin perorangan (personal guarantee) ikut mengikatkan diri dalam perjanjian leasing tersebut dan telah melepaskan hak-hak istimewanya.

Pihaknya mengaku tagihan tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kliennya juga telah mengirimkan surat peringatan atau somasi sebanyak 3 kali, tetapi tidak kunjung memperoleh pembayaran.

Dalam permohonannya, Bagus menyertakan PT Sri Swardhana Utama dan PT BTMU - BRI Finance dengan total utang senilai Rp50 milyar. Menurutnya, seluruh syarat dikabulkannya permohonan PKPU telah terpenuhi.

Terlebih, kliennya memperkirakan para termohon sudah tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya. Calon tim pengurus yang diusulkan yakni Waraqah Anhar dan Shinta Anglica.

Termohon merupakan perusahaan penyuplai yang bergerak di bidang alat–alat berat asal Citereup, Jawa Barat. Sementara, pemohon juga dikenal dengan nama CSUL Finance.

Berdasarkan berkas jawaban, kuasa hukum para termohon Danu Sebayang menilai perjanjian leasing telah cacat hukum karena termohon tidak diwakili oleh direktur utama perseroan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Pihak yang mewakili termohon adalah kepala cabang yang tidak pernah diberikan kuasa oleh direktur utama," tulis Danu dalam berkas yang diperoleh Bisnis.

Menurutnya, perjanjian leasing tersebut tidak tepat apabila dipakai sebagai dasar hukum permohonan. Selain itu, pemohon yang menyeret termohon II diklaim merupakan sikap inkonsisten.

Adanya kecacatan perjanjian tersebut menyebabkan pembuktian perkara aquo menjadi tidak sederhana. Termohon menilai permohonan patut untuk ditolak.

Dia menuturkan surat somasi yang dikirimkan berisi tentang tuduhan wanprestasi, sehingga pemohon seharusnya mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper