Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TAMBANG SULTRA: Penasihat Hukum Beberkan Alasan Pengajuan Praperadilan

Penasehatn hukum Nur Alam menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan gugatan praperadilan dilakukan karena menurutnya penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut cukup lemah. KPK hingga kini belum merinci kerugian negara yang diakibatkan pada kasus tersebut. 

Selain itu, dia menyebutkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut sedang ditangani oleh kejaksaan dan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai.
“Ketika kasus itu diselidiki oleh kejaksaan, KPK seharusnya tidak boleh ikut. Di kejaksan masih proses, belum selesai,’ kata Maqdir, Rabu (21/9/2016).

Menurutnya, dalam koordinasi dan supervisi yang selama ini dilakukan KPK, penegak hukum yang menangani kasus itu terlebih dahulu musti dihormati. Namun hal itu tampaknya tidak dihormati oleh lembaga antikorupsi tersebut. 

‘Tolonglah ini kan ada aturan main. KPK harus memenuhi aturan main itu. Ini yang tidak mereka lakukan,” jelasnya.
Pengacara senior itu menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Alam yang sampai saat ini masih aktif sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Dia berharap, dengan sejumlah dasar tersebut, gugatan praperadilan yang dia layangkan bakal dikabulkan oleh hakim. 

Seperti diketahui, sebelum gugatan itu muncul, Nur Alam  ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan  penerbitan SK Persetujuan  Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Adapun dalam perkara itu KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) dari penggeledahan yang dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta.


 Penggeledahan di Kendari dilakukan di kantor Gubernur, Dinas ESDM, hingga ke rumah gubernur tersebut. Sedangkan di Jakarta, penyidik menggeledah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan dan sebuah perusahaan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.


Selain itu, untuk keperluan penyidikan mereka mencegah empat orang dalam perkara itu. Keempat orang itu yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,  Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Widdi Aswindi Direktur PT Billy Indonesia, dan  Emi Sukiati Lasimon pemilik dari PT Billy Indonesia.

PT Billy Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi, bauxite, dan nikel. Perusahaan itu juga beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu diduga terkait dengan perkara yang melibatkan Gubernur Sultra tersebut.  

Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper