Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AIPI: Revisi UU Pemilu Jangan Dirusak Kepentingan Sesaat

Para pihak diminta untuk tidak mengganggu atau merusak revisi UU Pemilu hanya demi kepentingan sesaat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, KUPANG - Para pihak diminta untuk tidak mengganggu atau merusak revisi UU Pemilu hanya demi kepentingan sesaat.

Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Nusa Tenggara Timur Acry Deodatus mengingatkan para pihak untuk menghindari kepentingan sesaat dalam proses revisi UU Pemilu yang tengah berlangsung.

"Revisi Undang-Undang tentang Pemilu memang tidak bisa dihindari pada setiap menjelang pemilihan umum, tetapi harus menghindari semaksimal mungkin kepentingan politik jangka pendek," kata Acry Deodatus, Selasa, terkait revisi UU Pemilu.

Selain itu, kata dia, revisi UU Pemilu ini juga harus lebih fokus dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

"Hal yang tidak kalah penting adalah revisi UU Pemilu ini harus bisa memberikan jaminan bahwa proses demokrasi ke depan berjalan demokratis, jujur, dan adil," katanya menegaskan.

Mantan politisi senior Partai Golkar NTT itu mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menghendaki agar dalam revisi usulan pemerintah ini, substansinya harus bisa menyelaraskan tiga undang-undang yang sebelumnya terpisah.

Ketiga UU yang dimaksud yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Menurut Deodatus, Presiden cenderung mengurangi UU yang cukup banyak jumlahnya saat ini, tetapi tidak efektif dan efisien dalam penyelenggaraan negara.

"Ada UU yang dibuat untuk kepentingan atau ambisi pribadi atau kelompok tertentu. Saya sependapat dengan Presiden. Lebih baik UU sedikit dan memberi manfaat untuk rakyat ketimbang banyak UU tetapi tidak efektif," kata Acry Deodatus.

Perkembangan pengajuan draf revisi RUU Pemilu oleh pemerintah kepada DPR RI, setelah dibahas dalam rapat kabinet pada Selasa (13/9).

Mendagri Tjahjo Kumolo menjadwalkan paling lambat pengajuan berlangsung pada pertengahan September ini agar segera dibahas bersama karena telah masuk dalam prioritas Prolegnas 2016.

Presiden juga menginstruksikan agar revisi RUU Pemilu bersifat penyederhanaan dan menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan UU Penyelenggaraan Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper