Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Datangi PN Padang Suap Pengusaha Gula Kepada Jaksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat, untuk pengembangan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Penyidik KPK memindahkan koper ke dalam mobil, dari gudang gula CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9). KPK menggeledah gudang gula tanpa label SNI milik Xaveriandy Sutanto, tersangka yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap Ketua DPD Irman Gusman dan seorang jaksa di Sumatera Barat./Antara
Penyidik KPK memindahkan koper ke dalam mobil, dari gudang gula CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9). KPK menggeledah gudang gula tanpa label SNI milik Xaveriandy Sutanto, tersangka yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap Ketua DPD Irman Gusman dan seorang jaksa di Sumatera Barat./Antara

Bisnis.com, PADANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat, untuk pengembangan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus Pejabat Humas Pengadilan Padang Estiono di Padang, Senin (19/9/2016).

Sebelumnya Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dijerat oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Kejati Sumbar Ferizal, untuk membantu perkara pidananya yang tengah disidang di pengadilan.

Estiono menjelaskan, dua anggota penyidik KPK yang datang ke Pengadilan Padang Jalan Rasuna Said, Kota Padang, langsung menemui dirinya.

"Mereka juga menanyakan seputaran jalannya sidang kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa. Semuanya sudah saya jelaskan," katanya.

Estiono memperkirakan tim KPK tersebut akan kembali datang kembali ke pengadilan Padang. Karena beberapa permintaan berkas yang diminta belum seluruhnya diserahkan oleh pengadilan.

Hal itu mengingat beberapa berkas yang diminta itu perlu permintaan secara formal melalui surat ke Pengadilan Tinggi Padang terlebih dahulu.

Dua tim penyidik itu datang ke Pengadilan Padang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam berkomunikasi dengan Estiono, tim tersebut langsung pergi meninggalkan pengadilan.

Sementara untuk agenda sidang Xaveriandy Sutanto atas kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Estiono mengatakan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).

Xaveriandy Sutanto terjerat dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Fahrizal sebesar Rp365 juta.

Sementara tim KPK menolak untuk dimintai keterangan atas kedatangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper