Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI TAX AMNESTY: Hakim Konstirusi Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam sidang tersebut hakim konstitusi mempermasalahkan legal standing salah satu pemohon yakni Partai Buruh.
Gedung MK
Gedung MK

Kabar34.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam sidang tersebut hakim konstitusi mempermasalahkan legal standing salah satu pemohon yakni Partai Buruh.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam uraiannya, penasihat hukum pemohon tak pernah menjelaskan secara gamblang soal peranan Ketua dan Sekretaris Jenderal partai tersebut. Tak hanya itu, mereka juga dianggap tak menjelaskan kerugian konstitutional yang dialami oleh pemohon.

“Memang benar dalam permohonan itu mewakili partai. Namun dalam anggaran rumah tangganya, tidak pernah disebutkan secara implisit soal wewenang Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen),”  katanya dalam sidang di MK, Rabu (14/9/2016).

Meski mendapat beberapa masukan , namun hakim akan membawa permohonan tersebut ke rapat pleno para hakim.  Rapat itu dimaksudkan untuk menentukan sebuah permohonan akan ditindaklanjuti atau tidak.

Sidang yang berlangsung kemarin merupakan lanjutan sidang sebelumnya. Dalam sidang pedana dua minggu lalu, pemohon yang terdiri dari  organisasi buruh mulai dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta majelis hakim untuk menyatakan pasal-pasal dalam UU Tax Amnesty tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun waktu itu, majelis hakim konstitusi meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum mereka, pasalnya meski sudah berbentuk badan hukum kerugian konstitusional mereka tidak jelas.

UU Tax Manesty sudah disahkan sejak Juli 2016 lalu.  Tujuan pemberlakuan undang-undang tersebut untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri. Pemerintah menargetkan mampu menarik dana senilai Rp165 triliun.

Namun demikian, dikutip dari  pajak.go.id/statistik-amnesti hingga tanggal 14 September 2016 pukul 15.28  wib, jumlah uang tebusan yang masuk masih Rp10,6 triliun atau 6,4% dari target pemerintah.  Sementara itu untuk deklarasi harta, deklarator dalam negeri masih mendominasi dengan nilai Rp327 triliun, deklarasi dari luar negeri senilai Rp108 triliun,dan repratriasi Rp22 triliun.  

Tak Adil

Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal selaku pemohon uji materi  menegaskan, kebijakan tersebut telah merugikan buruh. UU  Tax Amnesty menurutnya sangat tidak adil terutama bagi kaum buruh. Buruh, kata dia, selalu dituntut untuk membayar pajak, bahkan mereka membayar pajak sebelum gaji diterima artinya dipotong langsung oleh perusahaan.

Perlakuan berbeda justru didapatkan korporasi dan pengusaha, mereka yang beberapa diantaranya terindikasi melakukan pengemplangan pajak justru mendapat karpet merah, mereka diberikan hak istimewa dan diampuni hingga asal-usul pidananya pun turut dihapus.

“Artinya dalam hal ini penegakan hukum telah dibarter dengan uang tebusan yang rendah demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang tidak pernah menguntungkan buruh,’ katanya.

Dia menambahkan, sebagai buruh yang selalu mambayar pajak, juga ingin mengetahui pajak yang sudah dibayar. Namun demikian akses untuk mendapatkan informasi tersebut tidak bisa dilakukan. Karena itu dia menilai undang-undang Tax Amnesty tersebut hanya menguntungkan korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper