Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN TERORISME: PPATK Usulkan Empat Pasal Soal Kriminalisasi Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan usulan kepada Panitia Khusus rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan usulan kepada Panitia Khusus rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf memaparkan, masukan yang pertama yakni meminta Pansus untuk memasukkan empat pasal terkait kriminalisasi terorisme.

"Empat pasal itu merupakan review dari International Cooperation Review Group (ICRG) yang dilakukan oleh lembaga Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (13/9/2016).

Dia menambahkan, selain usulan tersebut, PPATK juga meminta Pansus untuk memberikan kewenangan penundaan transaksi kepada penyidik, perluasan ruang lingkup kebijakan dan strategi nasional pemberantasan terorisme, dan penambahan substansi pemblokiran secara serta merta terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Masukan itu diberikan oleh Yusuf saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Pemberantasan Terorisme di  DPR RI. Adapun tujuan dari rapat tersebut yakni  menggali lebih dalam soal penanganan terorisme, pasalnya  undang-undang yang ada saat ini acapkali dikritik karena mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan sistem hukum.

Selain itu, RDP itu juga diselenggarakan guna menampung masukan dari berbagai pihak untuk mempertajam draft RUU yang telah disusun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper