Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bhineka Karya Manunggal Siap Negosiasi Jumlah Utang

PT Bhineka Karya Manunggal mengaku siap bernegosiasi dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk terkait perbedaan nominal utang dalam proses restrukturisasinya.
Utang/Ilustrasi
Utang/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - PT Bhineka Karya Manunggal mengaku siap bernegosiasi dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk terkait perbedaan nominal utang dalam proses restrukturisasinya.

Kuasa hukum PT Bhineka Karya Manunggal M. Ashar Sarifudin mengatakan, pertemuan prinsipalnya dengan pihak bank sangat diperlukan untuk kelancaran proses pencocokan tagihan. Jumlah tagihan bank akan menentukan besaran hak suara yang didapat untuk setiap pengambilan keputusan termasuk voting proposal perdamaian.

"Hingga saat kami ini tidak mengakui denda dan bunga, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank agar menemukan solusi terbaik," kata Ashar, Minggu (11/9/2016).

Dia menjelaskan, alasan penolakan klaim bunga dan denda karena bank berkode BBNI tersebut tidak mencantumkannya dalam klausul yang disepakati dalam surat perpanjangan fasilitas pinjaman. Padahal, debitur selalu membayar bunga dalam cicilannya hingga 2015.

Pihaknya mengaku, tidak adanya klausul tersebut membuat debitur hanya mau membayar utang pokok terhitung sejak 2016. Adapun, tagihan konkuren terkait pembayaran letter of credit (LC) yang diajukan bank juga ditolak dan tidak diakui.

Total tagihan BBNI yang merupakan kreditur separatis terhadap debitur mencapai Rp565,4 miliar. Tagihan tersebut terdiri dari sifat konkuren senilai Rp63,1 miliar dan separatis atau terdapat jaminan sebesar Rp502,3 miliar.

Dalam rapat, salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Bhineka Karya Manunggal Widia Gustiwardini menuturkan debitur juga harus memastikan kembali utangnya terhadap sejumlah kreditur. Terdapat empat klaim tagihan kreditur, termasuk BNI, yang belum cocok.

"Kami memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur yang belum sepakat untuk membicarakan kembali dengan tenggat waktu pekan depan," kata Widia, Kamis (8/9/2016)

Dia menuturkan, kreditur tersebut yakni dua tagihan serikat mantan karyawan dan PT Anugerah Citra Mandiri Sejahtera. Permasalahan tagihan 632 mantan karyawan yakni terkait adanya kesamaan klaim yang diajukan dalam satu nama.

Mantan Karyawan

Pengurus menjelaskan, terdapat mantan karyawan yang ternyata mengajukan klaim ganda, yakni melalui serikat pekerja dan atas nama pribadi. Pihaknya beserta debitur akan melakukan pencocokan kembali terhadap tagihan tersebut.

Ada juga klaim dari 132 eks-karyawan, lanjutnya, yang ingin mengajukan tagihan sebesar Rp11 miliar langsung kepada debitur. Menurutnya, semua kreditur harus menagih melalui tim pengurus karena debitur sudah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu sesuai dengan Pasal 270 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni tagihan harus diajukan kepada tim pengurus dengan melampirkan surat tagihan beserta bukti dokumen pendukung tertulis.

"Kalau debitur dan kreditur tidak bisa mencapai titik temu, kami yang akan menentukan sikap berdasarkan dokumen pendukung utang yang telah masuk," ujarnya.

Widia juga memaparkan terdapat tagihan sembilan kreditur yang terlambat dalam mengajukan klaim, atau melewati batas waktu pendaftaran. Mereka terlambat karena baru mengetahui bahwa debitur sedang menjalani proses PKPU.

Debitur mengakui seluruh tagihan tersebut setelah tim pengurus membantu mencocokannya dengan bukti pendukung. Adapun, seluruh kreditur secara aklamasi juga menerima tagihan kreditur terlambat untuk dimasukkan dalam daftar utang.

Tim pengurus menjadwalkan pencocokan utang sudah rampung pada pekan depan dan menghasilkan hak suara. Debitur juga diminta untuk segera mempersiapkan proposal perdamaian.

Adapun, Rapat permusyawaratan majelis hakim akan diadakan pada 15 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper