Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Paus Di Pesisir Pantai Rote Ndao Didenda Rp100 Juta

Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao, yang bermukim di sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan denda sebesar Rp100 juta bagi penangkap paus dan pemburu Buaya.
Paus/worldwildlife.org
Paus/worldwildlife.org

Bisnis.com, ROTE NDAO, NTT - Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao, yang bermukim di sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan denda sebesar Rp100 juta bagi penangkap paus dan pemburu Buaya.

Ada enam desa di Kabupaten Rote Ndao yang telah menyepakati peraturan  dan sanksi yang telah dibuat itu," kata Ketua Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao, Yohanis Barnabas Ndolu kepada wartawan di Rote, pulau terselatan NKRI, Kamis (8/9/2016).

Keenam desa tersebut adalah adalah, Desa Oelua dan Netenaen yang berada di Kecamatan Rote Barat Laut, Desa Nggodimeda dan Siomeda yang berada kecamatan Rote Tengah serta desa  Bolatena dan Sitimori yang berada di Kecamatan Landu Lenko.

Disamping, denda soal penangkapan buaya sebesar Rp100 juta Masyarakat adat Rote juga sudah menerapkan beberapa larangan seperti memotong atau memangkas dahan pohon mangrove atau bakau dan jika aturan itu dilanggar, maka akan dikenai denda Rp10 juta.

Adapun sejumlah larangan lainnya yakni menangkap dan membunuh kera di hutan mangrove didenda Rp10 juta. Mengambil madu di hutan mangrove dengan cara pengasapan didenda Rp10 juta.

"Kami juga menerapkan larangan dan denda bagi mereka yang menangkap lobster atau teripang menggunakan racun akan didenda Rp10 juta," tambahnya.

Selanjutnya berlalu lintas di area rumput laut didenda Rp250.000, membuang sampah ke laut Rp250.000, menangkap dan membunuh penyu didenda Rp5 juta. Kemudian menangkap ikan menggunakan bahan peledak didenda Rp10 juta, menggunakan pukat harimau antara Rp10 juta hingga 100 juta.

Sementara itu bagi mereka yang merusak terumbu karang didenda Rp10 juta. Serta mengambil pasir dengan alat berat dikenai denda mulai Rp10 sampai Rp100 juta.

Menambang pasir tanpa izin didenda Rp5 juta,  mengambil batang pohon Senggigi didenda Rp25 juta, mengambil telur penyu didenda Rp5 juta, merusak terumbu karang dan akar bahar didenda Rp25 juta.

"Kemudian membunuh ikan paus, lumba-lumba dan ikan duyung akan didenda Rp100 juta," tuturnya.

Bonny Ndun seorang Manaholok (Penjaga laut) yang telah dikukuhkan menjadi penjaga laut, mengaku memang sejak 2015-2016 banyak nelayan nakal yang sering melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan.

"Dengan adanya aturan itu akan membuat nelayan-nelayan atau masyarakat di Rote bahkan nelayan-nelayan dari luar takut dan laut akan aman," tuturnya.

Pemda Rote sendiri juga justru mengandeng masyarakat adat itu untuk membantu menjaga laut. Sebab keberadaan masyarakat adat itu dapat membantu meringankan beban Pemda itu untuk menjaga laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper